Wakasek Cabul Divonis 6,5 Tahun
Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif, 30 yang meniduri dua siswinya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara di PN Denpasar, Kamis (15/11).
Terbukti Tiduri Dua Siswinya
DENPASAR, NusaBali
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Novita.
Hukuman ini masih ditambah dengan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan ini sendiri masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Usai sidang, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Hal yang sama dinyatakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi dkk. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Putu Arif ini berawal sekitar Desember 2017 lalu. Saat itu, siswi berinisial GC, 16 menghubungi terdakwa Arif yang merupakan guru ekstrakurikuler menari untuk menanyakan kegiatan. Namun saat itu Arif asal Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng malah merayu GC dan mengajaknya pacaran.
“Bisa gak kita ketemu kapan-kapan? Kita pacaran yuk?,” bunyi pesan yang dikirim terdakwa Arif kepada GC. Aksi bejat dilanjutkan saat korban GC mengikuti ekstra menari di sekolah. Saat itu, terdakwa Arif yang menjadi pengajar malah menyuruh GC masuk ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan yang sepi, terdakwa mencium serta meraba alat vital korban. Aksi tidak senonoh ini juga sempat dilakukan terdakwa di ruang guru saat sepi. Puncaknya, korban dipaksa datang ke salah satu hotel di Denpasar sekitar Januari 2018 lalu. Korban sempat menolak tapi langsung diancam oleh terdakwa.
Korban yang datang ke hotel akhirnya harus memenuhi nafsu bejat sang guru. Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Belakangan diketahui jika korban pelecehan Wakasek ini bukan hanya GC saja. Siswi lainnya berinisial KN juga menjadi korban kebiadaban terdakwa. Bahkan, kedua siswi ini juga sempat melakukan perbuatan mesum secara bersama-sama dengan terdakwa.
Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir pada Maret lalu. Saat itu korban yang dipaksa bertemu curhat ke salah satu temannya. Tidak tega melihat temannya menjadi budak nafsu sang guru, perbuatan tersebut lalu dilaporkan hingga orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Polresta Denpasar. Mirisnya lagi, terdakwa beberapa kali merekam adegan mesumnya dengan dua siswinya. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Novita.
Hukuman ini masih ditambah dengan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan ini sendiri masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Usai sidang, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Hal yang sama dinyatakan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Iswahyudi dkk. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Putu Arif ini berawal sekitar Desember 2017 lalu. Saat itu, siswi berinisial GC, 16 menghubungi terdakwa Arif yang merupakan guru ekstrakurikuler menari untuk menanyakan kegiatan. Namun saat itu Arif asal Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng malah merayu GC dan mengajaknya pacaran.
“Bisa gak kita ketemu kapan-kapan? Kita pacaran yuk?,” bunyi pesan yang dikirim terdakwa Arif kepada GC. Aksi bejat dilanjutkan saat korban GC mengikuti ekstra menari di sekolah. Saat itu, terdakwa Arif yang menjadi pengajar malah menyuruh GC masuk ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan yang sepi, terdakwa mencium serta meraba alat vital korban. Aksi tidak senonoh ini juga sempat dilakukan terdakwa di ruang guru saat sepi. Puncaknya, korban dipaksa datang ke salah satu hotel di Denpasar sekitar Januari 2018 lalu. Korban sempat menolak tapi langsung diancam oleh terdakwa.
Korban yang datang ke hotel akhirnya harus memenuhi nafsu bejat sang guru. Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Belakangan diketahui jika korban pelecehan Wakasek ini bukan hanya GC saja. Siswi lainnya berinisial KN juga menjadi korban kebiadaban terdakwa. Bahkan, kedua siswi ini juga sempat melakukan perbuatan mesum secara bersama-sama dengan terdakwa.
Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir pada Maret lalu. Saat itu korban yang dipaksa bertemu curhat ke salah satu temannya. Tidak tega melihat temannya menjadi budak nafsu sang guru, perbuatan tersebut lalu dilaporkan hingga orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Polresta Denpasar. Mirisnya lagi, terdakwa beberapa kali merekam adegan mesumnya dengan dua siswinya. *rez
Komentar