Pansus Ingatkan Pemenuhan Sarana Prasana
Ranperda Disabilitas Rampung
SINGARAJA, NusaBali
Pansus DPRD Buleleng mengingatkan komitmen eksekutif menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) dalam pemenuhan hak-hak warga penyandang disabilitas, menyusul rampungnya pembahasan Ranperda Disabilitas. Dalam Ranperda tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kepada warga disabiltas layaknya warga yang normal.
“Seperti di rumah sakit, kami lihat fasilitas untuk penyandang disabilitas masih kurang. Sekarang saja, warga yang normal ketika berobat ke rumah sakit mesti turun di tempat parkir. Apalagi orang cacat ketika berobat tanpa fasilitas khusus pasti sangat kesulitan,” kata Ketua Pansus Ranperda Disabilitas, Nyoman Gede Wandira Adi usai pembahasan Ranperda Disabilitas, Jumat (16/11) di Gedung DPRD Buleleng.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah tidak cukup menyiapkan fasilitas, tetapi kesiapan anggaran pembinaan dan pemberdayaan bagi warga penyandang disabilitas. Ia pun mengusulkan alokasi hibah basos dapat disisihkan untuk pemberdayaan warga disabilitas. “Kalau misalnya hibah bansos kami di DPRD disisihkan Rp 1 juta saja, akan terkumpul dana lumayan besar dan bisa dikelola untuk kepentingan penyandang disabilitas, nanti ini kami wacanakan untuk mendapat persetujaun baik di dewan dan pemerintah,” katanya.
Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa mengatakan, sebagai langkah awal Dinsos akan mencoba memenuhi hak-hak bagi warga disabilitas dalam pelayanan. Sehingga Dinsos dapat memberikan contoh sebelum pelayanan hak-hak kepada warga disabilitas dilaksanakan seluruh instansi pemerintahan.
“Program jangka pendek, kami menyiapkan sarpras pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai ketentuan dalam perda,” katanya. Menurut mantan Camat Sawan ini, penyiapan sarpras itu meliputi pembuatan akses khusus untuk penyandang disabilitas seperti jalur kursi roda dan jalur untuk penyandang tuna netra. Selain itu, juga dibangun kamar kecil (toilet) khusus bagi kaum penyandang disabilitas.
“Sapras lainnya nanti diatur lebih lanjut melalui Perbup (peraturan bupati,red). Mudah-mudahan kami di Dinsos, penyiapan beberapa sarpras tuntas dalam akhir tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, setelah Perda Disabilitas diundangkan, maka seluruh instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas dalam pemenuhan hak-hak bagi warga disabilitas. Selain itu pihaknya juga mengoptimalkan program pembinaan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di daerah. *k19
“Seperti di rumah sakit, kami lihat fasilitas untuk penyandang disabilitas masih kurang. Sekarang saja, warga yang normal ketika berobat ke rumah sakit mesti turun di tempat parkir. Apalagi orang cacat ketika berobat tanpa fasilitas khusus pasti sangat kesulitan,” kata Ketua Pansus Ranperda Disabilitas, Nyoman Gede Wandira Adi usai pembahasan Ranperda Disabilitas, Jumat (16/11) di Gedung DPRD Buleleng.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah tidak cukup menyiapkan fasilitas, tetapi kesiapan anggaran pembinaan dan pemberdayaan bagi warga penyandang disabilitas. Ia pun mengusulkan alokasi hibah basos dapat disisihkan untuk pemberdayaan warga disabilitas. “Kalau misalnya hibah bansos kami di DPRD disisihkan Rp 1 juta saja, akan terkumpul dana lumayan besar dan bisa dikelola untuk kepentingan penyandang disabilitas, nanti ini kami wacanakan untuk mendapat persetujaun baik di dewan dan pemerintah,” katanya.
Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa mengatakan, sebagai langkah awal Dinsos akan mencoba memenuhi hak-hak bagi warga disabilitas dalam pelayanan. Sehingga Dinsos dapat memberikan contoh sebelum pelayanan hak-hak kepada warga disabilitas dilaksanakan seluruh instansi pemerintahan.
“Program jangka pendek, kami menyiapkan sarpras pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai ketentuan dalam perda,” katanya. Menurut mantan Camat Sawan ini, penyiapan sarpras itu meliputi pembuatan akses khusus untuk penyandang disabilitas seperti jalur kursi roda dan jalur untuk penyandang tuna netra. Selain itu, juga dibangun kamar kecil (toilet) khusus bagi kaum penyandang disabilitas.
“Sapras lainnya nanti diatur lebih lanjut melalui Perbup (peraturan bupati,red). Mudah-mudahan kami di Dinsos, penyiapan beberapa sarpras tuntas dalam akhir tahun ini,” ujarnya.
Menurutnya, setelah Perda Disabilitas diundangkan, maka seluruh instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas dalam pemenuhan hak-hak bagi warga disabilitas. Selain itu pihaknya juga mengoptimalkan program pembinaan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di daerah. *k19
1
Komentar