Gadis 15 Tahun Dicabuli Bergilir
Aksi pencabulan secara bergilir terjadi di Kabupaten Bungo, Kamis (15/11).
BUNGO, NusaBali
Korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), masih di bawah umur 15 tahun, langsung trauma atas perbuatan dua orang pria kenalannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontraan dekat RSUD Hanafi Bungo. Pelaku bernama Damiri, 23 tahun, warga Tanah Sepenggal langsung diciduk polisi setelah dilaporkan kakak korban,
Zamzam Zamaluddin. Sedangkan satu teman pelaku, masih dalam pencarian orang (DPO). Kanit PPA Iptu Benny menerangkan Damiri sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap Bunga. Awalnya Damiri berkenalan dengan Bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Rabu, 24 Oktober lalu.
Keduanya saling tukaran nomor handphone. Malam harinya pelaku langsung janjian dengan Bunga, ketemu di Taman Tampoenek, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi atau tepat di depan kantor DPRD Kabupaten Bungo. "Saat tempat sepi, pelaku membujuk bunga, langsung menyetubuhi bunga," kata Benny seperti dilansir vivanews.
Aksi bejat pelaku yang kedua tepat hari Kamis (15/11). Pelaku mengajak bunga ke kontrakan teman pelaku, tepat di depan RSUD H. Hanafie Muara Bungo. Di sana, pelaku melampiaskan nafsunya. Setelah puas, justru pelaku menyuruh temannya menggilir bersama.
"Tersangka Damiri ditangkap polisi berdasarkan laporan kakak korban Zamzam Zamaluddin (23), Pelepat Ilir, Bungo. Sementara Damiri diciduk saat jalan di sekitaran Kabupaten Bungo dan langsung dibawa ke Polres," katanya Jumat (16/11).
Kanit PPA Polres Bungo menyebutkan satu teman pelaku yang ikut melakukan pencabulan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. *
Zamzam Zamaluddin. Sedangkan satu teman pelaku, masih dalam pencarian orang (DPO). Kanit PPA Iptu Benny menerangkan Damiri sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap Bunga. Awalnya Damiri berkenalan dengan Bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Rabu, 24 Oktober lalu.
Keduanya saling tukaran nomor handphone. Malam harinya pelaku langsung janjian dengan Bunga, ketemu di Taman Tampoenek, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi atau tepat di depan kantor DPRD Kabupaten Bungo. "Saat tempat sepi, pelaku membujuk bunga, langsung menyetubuhi bunga," kata Benny seperti dilansir vivanews.
Aksi bejat pelaku yang kedua tepat hari Kamis (15/11). Pelaku mengajak bunga ke kontrakan teman pelaku, tepat di depan RSUD H. Hanafie Muara Bungo. Di sana, pelaku melampiaskan nafsunya. Setelah puas, justru pelaku menyuruh temannya menggilir bersama.
"Tersangka Damiri ditangkap polisi berdasarkan laporan kakak korban Zamzam Zamaluddin (23), Pelepat Ilir, Bungo. Sementara Damiri diciduk saat jalan di sekitaran Kabupaten Bungo dan langsung dibawa ke Polres," katanya Jumat (16/11).
Kanit PPA Polres Bungo menyebutkan satu teman pelaku yang ikut melakukan pencabulan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. *
Komentar