Komplotan Penipu Modus Hack E-Mail Diringkus
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tiga anggota komplotan penipuan lewat e-mail.
JAKARTA, NusaBali
Mereka membajak e-mail lalu melakukan transaksi keuangan dengan pengusaha yang jadi korbannya.
"E-mail dari perusahaan dibajak oleh hacker lalu dipakai isi di dalamnya termasuk dokumen dan invoice yang sudah pernah dikirim melalui e-mail itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/11) seperti dilansir detik.
Para tersangka adalah seorang WNA asal Nigeria, Ndubuike Gilber Ukpogu, dan istrinya, Dina Febrianti (WNI). Seorang lagi adalah Puput Bambang, yang masih keluarga tersangka Dina.
Mereka ditangkap pada Senin (12/11) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dalam aksinya, mereka meminta pengalihan rekening pengiriman uang dalam transaksi dengan korban menggunakan rekening yang sudah dibajak tersangka.
Kasus ini dilaporkan salah seorang pengusaha di Ternate pada akhir 2017. Korban tertipu karena tersangka membajak e-mail rekan bisnis korban yang berada di Karanganyar. Mereka sudah menjalani bisnis baja ringan selama 10 tahun.
"Begitu sudah tiba saatnya pembayaran, korban dapat e-mail yang mirip dengan pihak yang selama ini mereka bekerja sama, isi e-mail mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan. Begitu barang sudah sampai, dapat e-mail baru yang isinya minta dialihkan rekeningnya karena rekening yang lama ada masalah," ujar Rickynaldo.
Dalam aksinya, ketiga tersangka dibantu seorang hacker di Nigeria yang hingga kini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Komplotan ini sudah meraup uang Rp 75 miliar dari aksi penipuan mereka selama tiga tahun terakhir.
"Hasil analisis transaksi keuangan bahwa rekening tersangka ini sudah dianalisis hampir Rp 75 miliar, transaksinya ini sudah dipantau, uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 buku tabungan yang dibuat tersangka Dina menggunakan KTP palsu, 15 ponsel, dan 1 buah laptop. Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 378 KUHP serta Pasal 30 UU ITE. *
Mereka membajak e-mail lalu melakukan transaksi keuangan dengan pengusaha yang jadi korbannya.
"E-mail dari perusahaan dibajak oleh hacker lalu dipakai isi di dalamnya termasuk dokumen dan invoice yang sudah pernah dikirim melalui e-mail itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/11) seperti dilansir detik.
Para tersangka adalah seorang WNA asal Nigeria, Ndubuike Gilber Ukpogu, dan istrinya, Dina Febrianti (WNI). Seorang lagi adalah Puput Bambang, yang masih keluarga tersangka Dina.
Mereka ditangkap pada Senin (12/11) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dalam aksinya, mereka meminta pengalihan rekening pengiriman uang dalam transaksi dengan korban menggunakan rekening yang sudah dibajak tersangka.
Kasus ini dilaporkan salah seorang pengusaha di Ternate pada akhir 2017. Korban tertipu karena tersangka membajak e-mail rekan bisnis korban yang berada di Karanganyar. Mereka sudah menjalani bisnis baja ringan selama 10 tahun.
"Begitu sudah tiba saatnya pembayaran, korban dapat e-mail yang mirip dengan pihak yang selama ini mereka bekerja sama, isi e-mail mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan. Begitu barang sudah sampai, dapat e-mail baru yang isinya minta dialihkan rekeningnya karena rekening yang lama ada masalah," ujar Rickynaldo.
Dalam aksinya, ketiga tersangka dibantu seorang hacker di Nigeria yang hingga kini masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Komplotan ini sudah meraup uang Rp 75 miliar dari aksi penipuan mereka selama tiga tahun terakhir.
"Hasil analisis transaksi keuangan bahwa rekening tersangka ini sudah dianalisis hampir Rp 75 miliar, transaksinya ini sudah dipantau, uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 buku tabungan yang dibuat tersangka Dina menggunakan KTP palsu, 15 ponsel, dan 1 buah laptop. Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 378 KUHP serta Pasal 30 UU ITE. *
1
Komentar