Wijaya Mengaku Sudah Dengar, Tapi Belum Ada Pemberitahuan
Kelulusan SKD CPNS Ditentukan Berdasarkan Perankingan
MANGUPURA, NusaBali
Pelama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tak lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) sepertinya bisa sedikit lega. Pasalnya, beredar informasi jika pemerintah pusat akan menggunakan sistem perankingan sebagai alternatif untuk menentukan kelulusan. Kebijakan ini diambil setelah banyak pelamar yang nilai tes SKD di bawah passing grade.
Dengan sistem perankingan, maka yang memiliki nilai tinggi pada SKD akan lolos ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Adapun jumlah peserta yang lolos dengan pola ini sebanyak tiga kali lipat dari jumlah formasi yang tersedia.
Walaupun informasi penggunaan sistem perankingan santer beredar, namun Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan CPNS 2018 di Kabupaten Badung, memilih menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Pansel I Gede Wijaya, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.
“Saya sudah mendengar. Saya dengar informasi itu dari media, dan saya sudah baca. Tapi kan sebatas informasi dari media, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat kepada kami,” tegas Wijaya, Minggu (18/11).
Wijaya menyambut positif bila kabar yang beredar benar adanya. Tetapi pihaknya tak ingin mendahului berkomentar lebih jauh sebelum ada pemberitahuan resmi masuk ke pansel di daerah. “Jadi sekarang kami di Badung masih menunggu. Yang jelas, kami akan melakukan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” katanya.
Di Badung, menurut Wijaya, memang sangat sedikit peserta SKD yang memenuhi passing grade. Dari sebanyak 3.082 peserta, hanya 118 peserta yang memenuhi passing grade. Padahal, kuota CPNS 2018 untuk Pemkab Badung sebanyak 301 orang. “Cuma 118 orang yang memenuhi passing grade. Kalau kemudian passing grade yang ditetapkan, maka banyak formasi yang tak terisi di Badung,” kata Wijaya.
Untuk diketahui, berdasarkan PermenPAN–RB Nomor 37 Tahun 2018, passing grade ditetapkan sebagai berikut. Untuk formasi umum nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) minimal 75, tes intelegensia umum (TIU) 80, dan tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 143, formasi khusus cumlaude yang membedakan hanya pada nilai TIU yakni minimal 85, formasi khusus disabilitas minimal 70, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan nilai TIU minimal 60, tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II dengan nilai TIU minimal 60. Dan untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, nilainya passing grade-nya sama dengan formasi umum, sedangkan untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan nilainya passing gradenya untuk TIU minimal 70. *asa
Pelama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tak lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) sepertinya bisa sedikit lega. Pasalnya, beredar informasi jika pemerintah pusat akan menggunakan sistem perankingan sebagai alternatif untuk menentukan kelulusan. Kebijakan ini diambil setelah banyak pelamar yang nilai tes SKD di bawah passing grade.
Dengan sistem perankingan, maka yang memiliki nilai tinggi pada SKD akan lolos ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Adapun jumlah peserta yang lolos dengan pola ini sebanyak tiga kali lipat dari jumlah formasi yang tersedia.
Walaupun informasi penggunaan sistem perankingan santer beredar, namun Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan CPNS 2018 di Kabupaten Badung, memilih menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat. Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Pansel I Gede Wijaya, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.
“Saya sudah mendengar. Saya dengar informasi itu dari media, dan saya sudah baca. Tapi kan sebatas informasi dari media, belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat kepada kami,” tegas Wijaya, Minggu (18/11).
Wijaya menyambut positif bila kabar yang beredar benar adanya. Tetapi pihaknya tak ingin mendahului berkomentar lebih jauh sebelum ada pemberitahuan resmi masuk ke pansel di daerah. “Jadi sekarang kami di Badung masih menunggu. Yang jelas, kami akan melakukan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” katanya.
Di Badung, menurut Wijaya, memang sangat sedikit peserta SKD yang memenuhi passing grade. Dari sebanyak 3.082 peserta, hanya 118 peserta yang memenuhi passing grade. Padahal, kuota CPNS 2018 untuk Pemkab Badung sebanyak 301 orang. “Cuma 118 orang yang memenuhi passing grade. Kalau kemudian passing grade yang ditetapkan, maka banyak formasi yang tak terisi di Badung,” kata Wijaya.
Untuk diketahui, berdasarkan PermenPAN–RB Nomor 37 Tahun 2018, passing grade ditetapkan sebagai berikut. Untuk formasi umum nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) minimal 75, tes intelegensia umum (TIU) 80, dan tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 143, formasi khusus cumlaude yang membedakan hanya pada nilai TIU yakni minimal 85, formasi khusus disabilitas minimal 70, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan nilai TIU minimal 60, tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II dengan nilai TIU minimal 60. Dan untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, nilainya passing grade-nya sama dengan formasi umum, sedangkan untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan nilainya passing gradenya untuk TIU minimal 70. *asa
Komentar