Penganiaya Pekak Subakti Kena Narkoba
Motif dugaan kasus penganiayaan yang dialami pekak Made Subakti, 64, warga Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, yang dilakukan oleh Gede Ariawan, 38, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Jumat (16/11) lalu karena depresi terbantahkan.
SINGARAJA, NusaBali
Pelaku Gede Ariawan dinyatakan positif dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan sebatang besi hingga bocor. Fakta iu terkuak saat Polsek Sawan mengambil sampel air seni Ariawan, untuk ditest urine. Hasilnya menunjukkan positif. Kapolsek Sawan, AKP I Ketut Wisnaya dihungi Minggu (18/11) sore kemarin membenarkan kejadian tersebut. “Ya kemarin kami sempat lakukan tes urine dan hasilnya postif. Tapi apakah positif karena narkoba atau obat-obatan kami tidak tahu past, pengembangan ini sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Buleleng,” ujar dia.
Namun dari aksi penganiayaan yang dilakukan Ariawan mengaku paranoid saat korban Subakti berhenti di dekat rumahnya, memanggil temannya yang memang tinggal bersebelahan dengan pelaku. Ternyata teriakan Subakti yang memanggil temannya itu membuat Ariawan merasa terancam dan langsung mengambil sebatang besi memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali hingga bocor.
"Dari keterangan korban saat itu posisinya sedang berada dekat rumah pelaku memang. Maunya berhenti memanggil temannya yang tinggal dekat rumah pelaku.Karena parno dikira neriakin dia. Jadi pemukulannya saat korban masih diatas motor,” kata AKP Wisnaya. Padahal antara Subakti dan Ariawan sudah kenal lama. Korban pun sering memberikan pelaku uang jika dimintai.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP I ketut Suparta dikonfirmasi terpisah mengaku sejauh ini sudah melakukan upaya penyelidikan. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum menemukan barang bukti jenis narkoba yang dipakai pelaku.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti belum kami dapatkan, tetapi dari pengakuan yang bersangkutan memang mengkonsumsi narkoba, itu sedang kami dalami,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan Gede Ariawan, 38, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng terpaksa berurusan dengan polisi. Ia yang diduga mengalami depresi nekat menganiaya pekak Made Subakti, 64, warga Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit. Kepala pekak pun bocor usai dipukul menggunakan besi, saat melintas di depan rumah pelaku, Jumat (16/11) pukul 10.30 WITA. Ariawan yang nekat melakukan penganiayaan itu terancam dikenakan pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23
Pelaku Gede Ariawan dinyatakan positif dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan sebatang besi hingga bocor. Fakta iu terkuak saat Polsek Sawan mengambil sampel air seni Ariawan, untuk ditest urine. Hasilnya menunjukkan positif. Kapolsek Sawan, AKP I Ketut Wisnaya dihungi Minggu (18/11) sore kemarin membenarkan kejadian tersebut. “Ya kemarin kami sempat lakukan tes urine dan hasilnya postif. Tapi apakah positif karena narkoba atau obat-obatan kami tidak tahu past, pengembangan ini sudah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Buleleng,” ujar dia.
Namun dari aksi penganiayaan yang dilakukan Ariawan mengaku paranoid saat korban Subakti berhenti di dekat rumahnya, memanggil temannya yang memang tinggal bersebelahan dengan pelaku. Ternyata teriakan Subakti yang memanggil temannya itu membuat Ariawan merasa terancam dan langsung mengambil sebatang besi memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali hingga bocor.
"Dari keterangan korban saat itu posisinya sedang berada dekat rumah pelaku memang. Maunya berhenti memanggil temannya yang tinggal dekat rumah pelaku.Karena parno dikira neriakin dia. Jadi pemukulannya saat korban masih diatas motor,” kata AKP Wisnaya. Padahal antara Subakti dan Ariawan sudah kenal lama. Korban pun sering memberikan pelaku uang jika dimintai.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP I ketut Suparta dikonfirmasi terpisah mengaku sejauh ini sudah melakukan upaya penyelidikan. Hanya saja sejauh ini pihaknya belum menemukan barang bukti jenis narkoba yang dipakai pelaku.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti belum kami dapatkan, tetapi dari pengakuan yang bersangkutan memang mengkonsumsi narkoba, itu sedang kami dalami,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan Gede Ariawan, 38, warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng terpaksa berurusan dengan polisi. Ia yang diduga mengalami depresi nekat menganiaya pekak Made Subakti, 64, warga Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit. Kepala pekak pun bocor usai dipukul menggunakan besi, saat melintas di depan rumah pelaku, Jumat (16/11) pukul 10.30 WITA. Ariawan yang nekat melakukan penganiayaan itu terancam dikenakan pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23
1
Komentar