Septyan Tetap Divonis Ringan
Kasus Pembunuhan 3 Anak Kandung di Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Kasus pembunuhan 3 anak kandung oleh ibunya sendiri, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar memasuki babak akhir. Septyan tetap divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bali. Putusan ini keluar pada, Senin (19/11). Ketua Majelis Hakim Sutoyo bersama dua anggotanya, Nyoman Sumaneja dan Istiningsih menguatkan vonis PN Gianyar dalam persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum Septyan pun menyambut baik putusan ini. Mereka berharap, kasusnya berakhir dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra dikonfirmasi, Selasa (20/11) mengatakan putusan Pengadilan Tinggi lebih rinci dan mendalam. “Kami menyambut baik putusan PT tersebut. Apalagi dalam pertimbangannya lebih rinci dan memperdalam putusan PN Gianyar,” ujarnya.
Namun demikian, kasus ini belumlah happy ending, sebab masih ada kemungkinan JPU mengajukan kasasi. Harapan kuasa hukum dan pihak keluarga pun sama agar JPU tidak kasasi. “Semoga jaksa tidak kasasi,” ujarnya.
Ditambahkan pula, kasus Septyan ini harus jadi pembelajaran di kemudian hari. Diilhami penuh dengan rasa kemanusiaan agar tidak terjadi kasus yang sama. “JPU agar menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut tanpa ada upaya hukum lagi,” harapnya.
Sementara itu, Somya mengungkapkan bahwa kini pihaknya tetap menunggu proses laporan KDRT terhadap suami Septiyan, Putu Muh Diana. “Saat ini laporan KDRT ditangani Polres Badung dan kami sedang melihat langkah apa yang dilakukan Polres Badung pascaputusan PT,” jelasnya.
Somya mendorong kepolisian mengusut kasus itu. “Menurut kami, kasus tersebut wajib memperoleh kepastian hukum,” ujarnya. Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Puger SH mengaku belum menerima salinan putusan. Terlebih, Selasa kemarin perkantoran tutup berkaitan dengan hari libur. “Belum menerima salinan putusan. Nanti setelah menerima akan dipelajari dulu," ujarnya singkat. Dan ketika dimintai nomor kontak JPU Echo Aryanto Pasodung, Agung Puger tak merespon.
Di sisi lain, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasetyo menyatakan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Majelis Hakim Tingkat Banding Sutoyo (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali sebagai Ketua Majelis Hakim) dengan hakim anggota Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu mengadili empat poin utama.
Pertama, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU); kedua, menguatkan putusan PN Gianyar No. 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin, tanggal 9 Oktober 2018; ketiga, menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan; dan empat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 5000.
“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” ujar Wawan Edy yang juga hakim pengadil di PN Gianyar dalam perkara Septyan itu. Kata Wawan, ada beberapa pertimbangan hakim PT yang lebih rinci dari pertimbangan PN Gianyar dalam memutus kasus ini. “Pertimbangan hakim tinggi lebih mendetail,” ujar Wawan.
Beberapa pertimbangan tersebut antara lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memahami kondisi psikis yang melakukan tindak pidana terhadap tiga anak kandungnya sendiri; Menimbang, bahwa akumulasi dan KDRT yang dialami terdakwa membuatnya depresi; Menimbang, dalam konteks penegakan hukum seyogyanya hakim mempertimbangan dengan arif dan bijaksana dalam menjatuhkan unsur perbuatan pidana bagi terdakwa; Menimbang, tuntutan JPU selama 19 tahun menunjukkan perspektif jika JPU melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera. Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan.
Menanggapi turunnya putusan Pengadilan Tinggi Bali itu, maka PN Gianyar akan menunggu 14 hari. “Kami menunggu 14 hari apakah ada pihak yang ingin Kasasi (tingkat Mahkamah Agung, red) atau tidak,” ujar Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar ajukan banding atas pu¬tusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus ibu membunuh tiga anak kandung¬nya. Tiga pekan setelah JPU ajukan memori banding, Kamis (1/11) giliran terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, yang mengajukan kontra memori banding melalui kuasa hukumnya. *nvi
Kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra dikonfirmasi, Selasa (20/11) mengatakan putusan Pengadilan Tinggi lebih rinci dan mendalam. “Kami menyambut baik putusan PT tersebut. Apalagi dalam pertimbangannya lebih rinci dan memperdalam putusan PN Gianyar,” ujarnya.
Namun demikian, kasus ini belumlah happy ending, sebab masih ada kemungkinan JPU mengajukan kasasi. Harapan kuasa hukum dan pihak keluarga pun sama agar JPU tidak kasasi. “Semoga jaksa tidak kasasi,” ujarnya.
Ditambahkan pula, kasus Septyan ini harus jadi pembelajaran di kemudian hari. Diilhami penuh dengan rasa kemanusiaan agar tidak terjadi kasus yang sama. “JPU agar menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut tanpa ada upaya hukum lagi,” harapnya.
Sementara itu, Somya mengungkapkan bahwa kini pihaknya tetap menunggu proses laporan KDRT terhadap suami Septiyan, Putu Muh Diana. “Saat ini laporan KDRT ditangani Polres Badung dan kami sedang melihat langkah apa yang dilakukan Polres Badung pascaputusan PT,” jelasnya.
Somya mendorong kepolisian mengusut kasus itu. “Menurut kami, kasus tersebut wajib memperoleh kepastian hukum,” ujarnya. Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Puger SH mengaku belum menerima salinan putusan. Terlebih, Selasa kemarin perkantoran tutup berkaitan dengan hari libur. “Belum menerima salinan putusan. Nanti setelah menerima akan dipelajari dulu," ujarnya singkat. Dan ketika dimintai nomor kontak JPU Echo Aryanto Pasodung, Agung Puger tak merespon.
Di sisi lain, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasetyo menyatakan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Majelis Hakim Tingkat Banding Sutoyo (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali sebagai Ketua Majelis Hakim) dengan hakim anggota Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu mengadili empat poin utama.
Pertama, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU); kedua, menguatkan putusan PN Gianyar No. 80/Pid.Sus/2018/PN.Gin, tanggal 9 Oktober 2018; ketiga, menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan; dan empat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 5000.
“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” ujar Wawan Edy yang juga hakim pengadil di PN Gianyar dalam perkara Septyan itu. Kata Wawan, ada beberapa pertimbangan hakim PT yang lebih rinci dari pertimbangan PN Gianyar dalam memutus kasus ini. “Pertimbangan hakim tinggi lebih mendetail,” ujar Wawan.
Beberapa pertimbangan tersebut antara lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memahami kondisi psikis yang melakukan tindak pidana terhadap tiga anak kandungnya sendiri; Menimbang, bahwa akumulasi dan KDRT yang dialami terdakwa membuatnya depresi; Menimbang, dalam konteks penegakan hukum seyogyanya hakim mempertimbangan dengan arif dan bijaksana dalam menjatuhkan unsur perbuatan pidana bagi terdakwa; Menimbang, tuntutan JPU selama 19 tahun menunjukkan perspektif jika JPU melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera. Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan.
Menanggapi turunnya putusan Pengadilan Tinggi Bali itu, maka PN Gianyar akan menunggu 14 hari. “Kami menunggu 14 hari apakah ada pihak yang ingin Kasasi (tingkat Mahkamah Agung, red) atau tidak,” ujar Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar ajukan banding atas pu¬tusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus ibu membunuh tiga anak kandung¬nya. Tiga pekan setelah JPU ajukan memori banding, Kamis (1/11) giliran terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, yang mengajukan kontra memori banding melalui kuasa hukumnya. *nvi
Komentar