Sengketa Lahan TK Lanjut di Persidangan
Proses mediasi kasus sengketa lahan TK Pra Widya Dharma Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli, tidak mendapatkan titik temu.
BANGLI, NusaBali
Penyelesasian perkara ini ditempuh melalui persidangan. Selama proses mediasi, ratusan krama Demulih meramaikan Pengadilan Negeri Bangli. Namun pada Senin (19/11), tidak ada krama yang memberikan dukungan pada bendesa selaku tergugat. Polres Bangli tetap menurunkan puluhan personel untuk pengamanan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha itu tidak dihadiri sejumlah tergugat. Penggugat, Putu Indrata diwakilkan oleh kuasa hukumnya Harinarno SH, sementara pihak tergugat yang hadir yakni Bendesa Adat Demulih I Wayan Suwidnya, Kelian Dusun Demulih I Wayan Rumia, Kepala sekolah TK Pra Widya Dharma Demulih Desak Nyoman Erawati, dan dari pihak BPN Bangli.
Agus Cakra menyampaikan, tergugat yang tidak hadir agar hadir dalam sidang berikutnya. “Jika dalam sidang berikutnya pihak tergugat tidak juga hadir maka sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda. Sementara untuk agenda sidang berikutnya yakni pembacaan gugatan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” jelasnya. Jadwal sidang berikutnya pada tanggal 26 November 2018.
Agus Cakra meminta tergugat maupun penggugat menyiapkan materi gugatan maupun jawaban dari pihak tergugat. Sementara Panitera Pengganti, Anak Agung Oka Astawa, mengatakan pada sidang perdana dari pihak tergugat yang tidak hadir yakni Ketua Yayasan sekolah TK Widya Dharma Desa Demulih, Kepala Dinas Pendidikan Bangli Ir Anak Agung Ngurah Samba, Bendesa Adat Demulih sebelumnya, Sang Putu Swastawan dan Perbekel Desa Demulih, I Nyoman Wijana. “Perbekel Desa Demulih telah bersurat, yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan gladi bersih lomba PKK tingkat kabupaten di museum Geopark Kintamani,” terangnya.
Dikatakan, Putu Indrata selaku pihak penggugat mengatakan tidak adanya titik temu dalam mediasi karena pihak tergugat menolak permohonannya. Putu Indrata hanya meminta keadilan selaku krama, yakni meminta agar empat objek tanah yang kini diklaim milik pribadi bisa ditarik menjadi tanah milik Desa Pakraman Demulih. “Saya hanya meminta keadilan, kalau tanah tersebut dikembalikan ke desa pakraman saya juga siap mengembalikan tanah yang ini menjadi objek sengketa,” tegasnya.
Bendesa Adat Demulih, I Wayan Suwidnya, mengatakan berdasarkan hasil paruman disepakati oleh krama menolak permohonan dari penggugat. “Ini amanat dari krama, karena memang sudah disepakati dalam paruman,” ujarnya. Terkait keinginan penggugat agar desa menarik 4 objek tanah yang kini dimiliki secara pribadi dan dikembalikan ke adat, Suwidnya menyebut bahwa penggugat hanya ingin mencari simpati warga. Suwidnya justru balik bertanya kenapa baru sekarang yang bersangkutan menuntut hal tersebut. “Kami tidak mau melayani di luar dari materi gugatan. Perlu kami tegaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah pekarangan desa (PKD),” tegasnya. *es
Penyelesasian perkara ini ditempuh melalui persidangan. Selama proses mediasi, ratusan krama Demulih meramaikan Pengadilan Negeri Bangli. Namun pada Senin (19/11), tidak ada krama yang memberikan dukungan pada bendesa selaku tergugat. Polres Bangli tetap menurunkan puluhan personel untuk pengamanan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha itu tidak dihadiri sejumlah tergugat. Penggugat, Putu Indrata diwakilkan oleh kuasa hukumnya Harinarno SH, sementara pihak tergugat yang hadir yakni Bendesa Adat Demulih I Wayan Suwidnya, Kelian Dusun Demulih I Wayan Rumia, Kepala sekolah TK Pra Widya Dharma Demulih Desak Nyoman Erawati, dan dari pihak BPN Bangli.
Agus Cakra menyampaikan, tergugat yang tidak hadir agar hadir dalam sidang berikutnya. “Jika dalam sidang berikutnya pihak tergugat tidak juga hadir maka sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda. Sementara untuk agenda sidang berikutnya yakni pembacaan gugatan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” jelasnya. Jadwal sidang berikutnya pada tanggal 26 November 2018.
Agus Cakra meminta tergugat maupun penggugat menyiapkan materi gugatan maupun jawaban dari pihak tergugat. Sementara Panitera Pengganti, Anak Agung Oka Astawa, mengatakan pada sidang perdana dari pihak tergugat yang tidak hadir yakni Ketua Yayasan sekolah TK Widya Dharma Desa Demulih, Kepala Dinas Pendidikan Bangli Ir Anak Agung Ngurah Samba, Bendesa Adat Demulih sebelumnya, Sang Putu Swastawan dan Perbekel Desa Demulih, I Nyoman Wijana. “Perbekel Desa Demulih telah bersurat, yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan gladi bersih lomba PKK tingkat kabupaten di museum Geopark Kintamani,” terangnya.
Dikatakan, Putu Indrata selaku pihak penggugat mengatakan tidak adanya titik temu dalam mediasi karena pihak tergugat menolak permohonannya. Putu Indrata hanya meminta keadilan selaku krama, yakni meminta agar empat objek tanah yang kini diklaim milik pribadi bisa ditarik menjadi tanah milik Desa Pakraman Demulih. “Saya hanya meminta keadilan, kalau tanah tersebut dikembalikan ke desa pakraman saya juga siap mengembalikan tanah yang ini menjadi objek sengketa,” tegasnya.
Bendesa Adat Demulih, I Wayan Suwidnya, mengatakan berdasarkan hasil paruman disepakati oleh krama menolak permohonan dari penggugat. “Ini amanat dari krama, karena memang sudah disepakati dalam paruman,” ujarnya. Terkait keinginan penggugat agar desa menarik 4 objek tanah yang kini dimiliki secara pribadi dan dikembalikan ke adat, Suwidnya menyebut bahwa penggugat hanya ingin mencari simpati warga. Suwidnya justru balik bertanya kenapa baru sekarang yang bersangkutan menuntut hal tersebut. “Kami tidak mau melayani di luar dari materi gugatan. Perlu kami tegaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah pekarangan desa (PKD),” tegasnya. *es
1
Komentar