nusabali

Tim Yustisi Denda 13 Duktang

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-denda-13-duktang

Tim Yustisi Karangasem dipimpin Sekretaris Dinas Satpol PP I Made Subagia Wijaya didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum I Made Sukanta Winaya menindak 13 penduduk pendatang (duktang) tanpa KTP dan KTS (kartu tinggal sementara) di empat lokasi berbeda, Rabu (21/11).

AMLAPURA, NusaBali
Keempat lokasi itu masuk kawasan Banjar Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu dan Banjar Lebah, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem. Ketigabelas duktang itu, masing-masing 1 tanpa KTP dan 12 duktang tanpa KTS. Mereka didenda Rp 50.000 per orang. Besaran denda sesuai Perda No 02 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, khususnya pasal 125 ayat (3) setiap penduduk pendatang wajib memiliki KTS. Duktang itu umumnya dari Jawa, bekerja sebagai buruh proyek.

Made Subagia Wijaya menegaskan, Tim Yustisi akan terus melakukan penertiban, apalagi jelang Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 agar tidak ada penduduk ilegal di Karangasem. Sebelumnya juga menertibkan penduduk pendatang di Banjar Amed, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, Kamis (15/11). Saat itu sebanyak 31 duktang tanpa KTS dan dikenai denda Rp 50.000 per orang

Made Subagia Wijaya mengatakan, setiap pendatang yang bekerja, mesti ada yang mempertanggungjawabkan. Kedatangannya mesti mengantongi identitas yang sah sesuai Perda No 02 tahun 2012 dan usai bekerja, di malam hari dilarang keluyuran. Imbauan itu juga telah disampaikan Perbekel Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, I Wayan Darpi, saat memeriksa 56 duktang, sebagai buruh proyek bangunan hotel di Banjar Mendira, Desa Sengkidu, Selasa (13/11), hanya saja duktang itu semuanya mengantongi KTS.

Perbekel Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, I Gede Suardana, mengakui banyak penduduk pendatang di wilayah kerjanya. “Banyak penduduk pendatang di sini, biasanya mereka kerja di galian C atau di tambak udang. Rata-rata mereka dari Jawa,” kata Gede Suardana. Ia mengapresiasi tindakan Tim Yustisi menertibkan penduduk pendatang. Sebab, jika hanya pihak aparat desa saja bergerak tidak mempan, sehingga perlu adanya Tim Yustisi Karangasem turun ke lapangan, langsung menegakkan aturan. *k16

Komentar