Giliran Toko Tiongkok di Kedonganan Disegel
Satu per satu Toko Tiongkok (milik investor asal Tiongkok) yang diduga menjadi praktek mafia jual murah pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok diberangus tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung.
DENPASAR, NusaBali
Salah satu tempat usaha yang ditutup petugas Satpol PP, Kamis (22/11) pagi, adalah Toko Lisa Gem Stone di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Toko Lisa Gem Stone yang menjual barang-barang impor produk dari Tiongkok, seperti kain latex, sutra, dan souvenir ini ditutup Tim Gabungan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wita, lantaran tidak memiliki izin usaha. Adalah Kepala Satpol PP Badung, IGN Suryanegara, yang memimpin langsung pe-nyegelan Toko Lisa Gem Stone kemarin, didampingi Kasi Penyelidik dan Penyidik Satpol PP Badung, Wayan Sukanta. Kepala satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana, juga ikut terjun bersama sejumlah penyidik dari PNS.
Sebenarnya, ada dua Toko Tiongkok yang disasar Satpol PP Badung dan Satpol PP Bali dalam operasi kemarin. Selain Toko Lisa Gem Stone, juga disasar Toko Maharaja Latex di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Mumbul, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Namun, ketika disasar, Toko Maharaja Latex ternyata mengantongi izin lengkap dalam perdagangan dan izin operasional toko. Sebaliknya, Toko Lisa Gem Stone tidak kantongi izin sama sekali, sehingga langsung disegel.
Kepala Satpol PP Badung, IGN Suryanegara, mengatakan pihaknya akan menegakkan aturan amin terkait dengan perizinan perdagangan. Penegakan aturan main juga menyasar toko-toko di Badung yang disorot dalam kasus mafia wisatawan Tiongkok. “Kita akan berupaya tegakkan aturan. Hari ini (kemarin) sebenarnya dua toko kita sasar. Tapi, Toko Maharaja Latex ternyata memiliki izin lengkap. Sementara Toko Lisa Gem Stone tidak berizin, hingga langsung kita tutup,” ujar Suryanegara kepada NusaBali seusai operasi penyegelan, Kamis kemarin.
Menurut Suryanegara, pihaknya juga akan melakukan penertiban terus menerus supaya yang melakukan usaha di Badung mengikuti mekanisme dan aturan main. Disebutkan, Toko Lisa Gem Stone sendiri sudah berkali-kali disidak, namun tidak kunjung mengurus perizinnya. “Toko Lisa Gem Stone ini tidak mengantongi izin apa pun,” tegas birokrat asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana, mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pihaknya menertibkan pelaku wisata dan toko-toko di seluruh Bali. “Bukan hanya Toko Tiongkok, tapi semuanya kita tertibkan. Agar pariwisata ke depan terjaga kualitasnya dan terjadi persaingan usaha yang sehat,” ujar Sukadana melalui rilis yang diterima NusaBali, Kamis kemarin.
Sukadana menyebutkan, dalam melaksanakan tugas penertiban, pihaknya tetap kedepankan prosedur dan mekanisme sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai kami selaku petugas penegak hukum (Perda) justru melanggar hukum. Jadi, ada tahapan demi tahapan, melalui sidik yang kami lakukan. Ini bagian dari proses mengambil langkah-langkah tepat dalam menindak,” tandas birokrat asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster perintahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk menutup toko-toko milik investor Tiongkok, yang selama ini diduga menjadi praktek mafia jual murah pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok. Bahkan, Toko-toko Tiongkok di Badung yang jumlahnya mencapai 16 unit itu sudah harus ditertibkan mulai 9 November 2018 lalu.
Instruksi tertulis untuk tutup Toko Tiongkok tersebut diungkapkan Gubernur Koster seusai memimpin rapat masalah pariwisata di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, 7 November 2018 lalu. Gubernur Koster mengatakan, di wilayah Badung terdata ada 16 toko yang bermasalah. Dari 16 Toko Tiongkok itu, 4 unit di antaranya tidak memiliki izin. Namun demikian, Koster perintahkan untuk menutup seluruh 16 Toko Tiongkok tersebut, karena menjadi pusaran praktek mafia jual murah pariwisata Bali.
Sebagaimana fakta yang terungkap sebelumnya, Toko-toko Tiongkok (milik investor Tiongkok) ini umumnya menjual barang-barang buatan Tiongkok dan melibatkan pekerja asing. Turis Tiongkok yang liburan di Bali digiring untuk belanja ke toko-toko tersebut. Barang buatan Tiongkok yang dijual di toko tersebut lebih mahal berkali lipat dibanding di negaranya. Konon, keuntungan besar itulah yang dipakai Toko Tiongkok untuk mensubsidi wisatawan Tiongkok libutran ke Bali de-ngan paket tur sangat murah. Sudah begitu, tidak ada duit masuk ke Indonesia, karena transaksi menggunakan sistem WeChat. Uang kembali ke Tionglok. *nat
Salah satu tempat usaha yang ditutup petugas Satpol PP, Kamis (22/11) pagi, adalah Toko Lisa Gem Stone di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Toko Lisa Gem Stone yang menjual barang-barang impor produk dari Tiongkok, seperti kain latex, sutra, dan souvenir ini ditutup Tim Gabungan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wita, lantaran tidak memiliki izin usaha. Adalah Kepala Satpol PP Badung, IGN Suryanegara, yang memimpin langsung pe-nyegelan Toko Lisa Gem Stone kemarin, didampingi Kasi Penyelidik dan Penyidik Satpol PP Badung, Wayan Sukanta. Kepala satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana, juga ikut terjun bersama sejumlah penyidik dari PNS.
Sebenarnya, ada dua Toko Tiongkok yang disasar Satpol PP Badung dan Satpol PP Bali dalam operasi kemarin. Selain Toko Lisa Gem Stone, juga disasar Toko Maharaja Latex di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Mumbul, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Namun, ketika disasar, Toko Maharaja Latex ternyata mengantongi izin lengkap dalam perdagangan dan izin operasional toko. Sebaliknya, Toko Lisa Gem Stone tidak kantongi izin sama sekali, sehingga langsung disegel.
Kepala Satpol PP Badung, IGN Suryanegara, mengatakan pihaknya akan menegakkan aturan amin terkait dengan perizinan perdagangan. Penegakan aturan main juga menyasar toko-toko di Badung yang disorot dalam kasus mafia wisatawan Tiongkok. “Kita akan berupaya tegakkan aturan. Hari ini (kemarin) sebenarnya dua toko kita sasar. Tapi, Toko Maharaja Latex ternyata memiliki izin lengkap. Sementara Toko Lisa Gem Stone tidak berizin, hingga langsung kita tutup,” ujar Suryanegara kepada NusaBali seusai operasi penyegelan, Kamis kemarin.
Menurut Suryanegara, pihaknya juga akan melakukan penertiban terus menerus supaya yang melakukan usaha di Badung mengikuti mekanisme dan aturan main. Disebutkan, Toko Lisa Gem Stone sendiri sudah berkali-kali disidak, namun tidak kunjung mengurus perizinnya. “Toko Lisa Gem Stone ini tidak mengantongi izin apa pun,” tegas birokrat asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana, mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, pihaknya menertibkan pelaku wisata dan toko-toko di seluruh Bali. “Bukan hanya Toko Tiongkok, tapi semuanya kita tertibkan. Agar pariwisata ke depan terjaga kualitasnya dan terjadi persaingan usaha yang sehat,” ujar Sukadana melalui rilis yang diterima NusaBali, Kamis kemarin.
Sukadana menyebutkan, dalam melaksanakan tugas penertiban, pihaknya tetap kedepankan prosedur dan mekanisme sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai kami selaku petugas penegak hukum (Perda) justru melanggar hukum. Jadi, ada tahapan demi tahapan, melalui sidik yang kami lakukan. Ini bagian dari proses mengambil langkah-langkah tepat dalam menindak,” tandas birokrat asal Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster perintahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk menutup toko-toko milik investor Tiongkok, yang selama ini diduga menjadi praktek mafia jual murah pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok. Bahkan, Toko-toko Tiongkok di Badung yang jumlahnya mencapai 16 unit itu sudah harus ditertibkan mulai 9 November 2018 lalu.
Instruksi tertulis untuk tutup Toko Tiongkok tersebut diungkapkan Gubernur Koster seusai memimpin rapat masalah pariwisata di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, 7 November 2018 lalu. Gubernur Koster mengatakan, di wilayah Badung terdata ada 16 toko yang bermasalah. Dari 16 Toko Tiongkok itu, 4 unit di antaranya tidak memiliki izin. Namun demikian, Koster perintahkan untuk menutup seluruh 16 Toko Tiongkok tersebut, karena menjadi pusaran praktek mafia jual murah pariwisata Bali.
Sebagaimana fakta yang terungkap sebelumnya, Toko-toko Tiongkok (milik investor Tiongkok) ini umumnya menjual barang-barang buatan Tiongkok dan melibatkan pekerja asing. Turis Tiongkok yang liburan di Bali digiring untuk belanja ke toko-toko tersebut. Barang buatan Tiongkok yang dijual di toko tersebut lebih mahal berkali lipat dibanding di negaranya. Konon, keuntungan besar itulah yang dipakai Toko Tiongkok untuk mensubsidi wisatawan Tiongkok libutran ke Bali de-ngan paket tur sangat murah. Sudah begitu, tidak ada duit masuk ke Indonesia, karena transaksi menggunakan sistem WeChat. Uang kembali ke Tionglok. *nat
1
Komentar