Pasir di Kawasan Gunung Batur Terus Dikeruk
Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menyatakan kawasan lereng Batur merupakan wilayah konservasi kaldera, bukan kawasan penambangan.
BANGLI, NusaBali
Penambangan pasir terus terjadi di kawasan Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pengerukan terjaddi di wilayah Desa Songan A dan Desa Songan B. Padahal kawasaan ini merupakan konservasi. Para penambang galian C ini menggunakan alat berat. Setiap hari truk pengangkut pasir pulang pergi di kawasan itu.
Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengatakan aktivitas penambangan sempat terhenti namun kini kembali berlanjut. Galian C merupakan kewenangan provinsi. “Beberapa tahun lalu sempat berhenti setelah tim dari provinsi bersama kepolisian turun tangan,” ungkap Ngakan Astawa, Kamis (22/11). Ditambahkan, sebelumnya ada permakluman pengerukan pasir harus secara manual.
Ngakan Astawa mengaku tidak tahu mengenai perizinan pengerukan itu. Jika sudah ada izin, pasti ada tembusan kepada Satpol PP. Pemkab Bangli tidak pernah membuka kawasan tersebut sebagai kawasan galian C. “Kami bukan lempar tanggung jawab, galian C kewenangannya ada di provinsi,” tegasnya. Dikatakan, kabupaten sebatas memfasilitasi pengaduan masyarakat dan menertibkan batas angkut, material di atas truk harus ditutup. Diakui ada keluhan dari kalangan pariwisata, karena truk pengangkut pasir melewati jalur wisata.
Terpisah, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menyatakan kawasan lereng Batur merupakan wilayah konservasi kaldera, bukan kawasan penambangan. “Tidak boleh ada eksploitasi, kawasan kaldera ini yang sudah masuk konservasi oleh kementerian,” jelasnya. Dewa Darmadi akan membicarakan lagi dengan Pemkab Bangli sebagai tuan rumah dan kementerian selaku pelindung wilayah konservasi kaldera Batur. “Berkali-kali kami turun, setelah kami turun aktivitas berhenti tidak berselang lama kembali ada aktivitas penambangan,” keluhnya. *es
Penambangan pasir terus terjadi di kawasan Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pengerukan terjaddi di wilayah Desa Songan A dan Desa Songan B. Padahal kawasaan ini merupakan konservasi. Para penambang galian C ini menggunakan alat berat. Setiap hari truk pengangkut pasir pulang pergi di kawasan itu.
Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengatakan aktivitas penambangan sempat terhenti namun kini kembali berlanjut. Galian C merupakan kewenangan provinsi. “Beberapa tahun lalu sempat berhenti setelah tim dari provinsi bersama kepolisian turun tangan,” ungkap Ngakan Astawa, Kamis (22/11). Ditambahkan, sebelumnya ada permakluman pengerukan pasir harus secara manual.
Ngakan Astawa mengaku tidak tahu mengenai perizinan pengerukan itu. Jika sudah ada izin, pasti ada tembusan kepada Satpol PP. Pemkab Bangli tidak pernah membuka kawasan tersebut sebagai kawasan galian C. “Kami bukan lempar tanggung jawab, galian C kewenangannya ada di provinsi,” tegasnya. Dikatakan, kabupaten sebatas memfasilitasi pengaduan masyarakat dan menertibkan batas angkut, material di atas truk harus ditutup. Diakui ada keluhan dari kalangan pariwisata, karena truk pengangkut pasir melewati jalur wisata.
Terpisah, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menyatakan kawasan lereng Batur merupakan wilayah konservasi kaldera, bukan kawasan penambangan. “Tidak boleh ada eksploitasi, kawasan kaldera ini yang sudah masuk konservasi oleh kementerian,” jelasnya. Dewa Darmadi akan membicarakan lagi dengan Pemkab Bangli sebagai tuan rumah dan kementerian selaku pelindung wilayah konservasi kaldera Batur. “Berkali-kali kami turun, setelah kami turun aktivitas berhenti tidak berselang lama kembali ada aktivitas penambangan,” keluhnya. *es
Komentar