nusabali

Kabupaten Badung Urutan Kedua Survei Penilaian Integritas KPK 2017

  • www.nusabali.com-kabupaten-badung-urutan-kedua-survei-penilaian-integritas-kpk-2017

Kabupaten Badung berhasil meraih ranking kedua pada Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/11), di Jakarta.

MANGUPURA, NusaBali
KPK melakukan survei pada 6 kementerian/lembaga, 15 pemprov, dan 15 pemkab/pemkot. Pemkab Badung mendapatkan skor 77,15 berada di bawah Pemkot Banda Aceh yang memperoleh skor 77,39. Urutan ketiga Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai) dengan skor 76,54, sedangkan pada urutan terbawah Pemprov Papua dengan skor 52,91. Indeks tinggi mendekati 100 menunjukkan risiko korupsi rendah dan adanya kemampuan sistem untuk merespons kejadian dan pencegahan secara lebih baik.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta SSos menyambut baik hasil SPI KPK tahun 2017, di mana Kabupaten Badung berada di posisi kedua. Namun Bupati mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih giat dengan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. “Bekerjalah dengan hati, sepenuh hati, dan berhati-hati. Dan yang terpenting kalau tidak mau berurusan dengan hukum, caranya gampang jangan melanggar hukum,” tegas Giri Prasta, Kamis (22/11).

Budaya anti korupsi di semua tingkatan pemerintahan di Badung harus lebih digalakkan. Kata Giri Prasta, budaya anti korupsi harus dibangun mulai dari lingkungan terkecil yaitu diri sendiri selanjutnya pada lingkungan kerja. Pencapaian yang diraih saat ini, harus menjadi tantangan agar dapat dipertahankan bahkan harus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti menjelaskan, ada empat dimensi penilaian yang disoroti dalam survei, yakni budaya anti korupsi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan sistem anti korupsi. Pencapaian yang diperoleh Kabupaten Badung pada SPI 2017 ini, adalah upaya semua pihak khususnya jajaran OPD, yang melaksanakan arahan pimpinan dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, untuk mewujudkan Good and Clean Governance.

Dijelaskannya, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di Kabupaten Badung pihaknya telah mengambil langkah-langkah, di antaranya terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Anti Gratifikasi, Perbup Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), roadshow integrity ke perangkat daerah khususnya yang rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Untuk pelaporan kekayaan staf sekarang sudah mulai melalui LHKASN atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara,” kata Suryaniti.

Untuk mempertahankan dan meningkatkan skor SPI, intensitas dan volume kegiatan yang terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung akan lebih ditingkatkan. *asa

Komentar