nusabali

Pengedar Kokain asal Rusia Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-kokain-asal-rusia-divonis-4-tahun

Majelis Hakim Abaikan BB Kokain yang Hilang

DENPASAR, NusaBali
Setelah dihebohkan dengan kabar hilangnya barang bukti (BB) kokain saat penyidikan di kepolisian, kasus narkoba dengan terdakwa asal Rusia, Rybinikov Vladimir Aleksandrovich, 41 memasuki agenda putusan. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/11), Vladimir dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyebutkan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama. Yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim Novita saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Vladimir juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Putusan ini turun dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Vladimir berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.

Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku. Total kokain yang diamankan seberat 4,3 gram.

Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah. Namun apesnya, saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta, barang bukti kokain dan buku raib. *rez

Komentar