nusabali

Langgar Parkir, Sepeda Motor Diangkut

  • www.nusabali.com-langgar-parkir-sepeda-motor-diangkut

Jajaran Satlantas Polres Gianyar menertibkan kendaraan melanggar parkir di wilayah Ubud, Gianyar, Jumat (23/11).

GIANYAR, NusaBali
Kendaraan yang melanggar baik itu roda dua maupun roda empat diberikan sanksi tilang.  Namun kendaraan roda dua yang pemiliknya tak muncul saat ditilang, terpaksa diangkut menggunakan mobil patroli. Kendaraan itu diamankan ke Polsek Ubud dan Mapolres Gianyar. Kasatlantas Polres Gianyar AKP I Gusti Ayu Udayani Addi menjelaskan tindakan tegas itu diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi rambu lalu lintas. Penertiban yang sudah sering dilaksanakan ini juga diharapkan mampu meminimalisir dan mengurangi kemacetan yang sering terjadi di seputaran wilayah Ubud secara bertahap.

Kemacetan arus kendaraan dimaksud khususnya di jalur utama menuju Ubud, seperti Jalan Monkey Forest dan Jalan Raya Ubud. Kanit Patroli Polres Gianyar Ipda Eric Andrian mengatakan, apabila seputaran wilayah Ubud bebas dari parkir, akan membantu kelancaran arus lalu lintas. Adanya parkir kendaran menggunakan badan jalan sepanjang Ubud, membuat jalanan semakin menyempit dan akan menimbulkan kemacetan. "Secara bertahap dan rutin Satlantas Gianyar berusaha untuk terus mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar memperhatikan rambu sekitar sebelum memarkir kendaraanya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelanggaran parkir di kawasan wisata Ubud menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Pemerintah bahkan memasang plang larangan parkir hampir pada setiap sepuluh meter sepanjang ruas jalan di kampung turis itu. Namun pemilik kendaraan yang membandel tetap melanggar, sampai akhirnya setengah badan jalan penuh dengan kendaraan parkir liar. Sementara petindakan yang beberapa kali dikakukan polisi nampak tak digubris.

Pantauan Rabu (21/11), sejumlah jalur utama kawasan wisata Ubud sudah terpasang plang larangan parkir. Plang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar ini bahkan dipasang kurang lebih setiap lima meter. Dalam plang tercantum  waktu larangan parkir dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 wita.

Pelanggaran parkir menggunakan bahu jalan ini masih dominan terpantau di Jalan Raya Ubud, Jalan Hanoman, Jalan Monkey Forest, Jalan Suweta, dan yang paling parah di Jalan Dewi Sita. Pelanggar ini pun didominasi kendaraan roda dua, serta roda empat. *nvi

Komentar