nusabali

Pansel di Badung akan Terapkan Perangkingan

  • www.nusabali.com-pansel-di-badung-akan-terapkan-perangkingan

Untuk Formasi Umum Minimal Nilai Kumulatif 255

MANGUPURA, NusaBali

Pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badung yang tidak memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini mempunyai peluang untuk menjadi PNS. Pasalnya, berdasarkan ketentuan terbaru tetap memberikan kesempatan untuk melangkah ke tahapan seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, peserta yang tidak memenuhi passing grade bisa mengikuti SKB dengan catatan nilai komulatif saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) minimal 255 untuk Formasi Umum. Ketentuan ini juga berlaku untuk formasi umum jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255, Formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255. Tidak itu saja, masih berdasarkan Permen, pemberlakukan nilai minimal 255 juga untuk Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora.

Namun, khusus untuk Formasi Penyandang Disabilitas, Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dibedakan. Khususnya untuk tiga formasi ini nilai komulatif saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) minimal 220.

Meski begitu, tidak semua bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Merujuk pasal 5 (a) peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan CPNS di Kabupaten Badung yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, membenarkan adanya kebijakan baru menyikapi minimnya peserta tes SKD yang nilainya tidak memenuhi passing grade. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mempelajari aturan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. “Aturannya sudah terbit 19 November 2018 kemarin. Kami pun di Panitia Daerah (Pansel) sedang mempelajari isinya. Sejauh ini kami belum menerima undangan dari pusat membahas masalah ini. Kalau di daerah lain sudah ada yang diundang,” terangnya, Jumat (23/11) kemarin.

Pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara itu pun membenarkan jika pemerintah memberlakukan sistem perangkingan dengan melihat nilai komulatif tes SKD. “Aturan yang saya baca memang peserta yang boleh mengikuti ke SKB dengan melihat perangkingan hasil SKD, yaitu nilai kumulatif. Untuk Formasi Umum nilai 255,” ungkap Wijaya.

“Tapi kami belum bisa menjabarkan lebih lanjut, soalnya kami belum menerima petunjuk langsung dari pusat. Hanya aturan baru ini akan kami jadikan acuan,” terang mantan Kabag Humas Setda Badung itu.

Menyiasati perolehan kumulatif yang sama, maka pada Pasal 5 (b) pemerintah pusat memberikan ketentuan lebih lanjut. Yakni, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan (c) apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Sekadar mengingatkan, di Badung dari sebanyak 3.082 peserta SKD, hanya 118 peserta yang memenuhi passing grade. Padahal, kuota CPNS 2018 untuk Pemkab Badung sebanyak 301 orang. *asa

Komentar