Bupati Artha Ingatkan Selektif Gunakan Anggaran
Jelang penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019, Bupati Jembrana I Putu Artha menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Forum Perbekel dan Lurah (FPL) Kabupaten Jembrana, di ruang rapat Kantor Inspektorat Jembrana, Jumat (23/11).
NEGARA, NusaBali
Dalam rakor tersebut, Bupati Artha mengingatkan kepada para Perbekel untuk lebih selektif merancang anggaran di desa, dan memprioritaskan kegiatan yang bermanfaat terhadap masyarakat. Menurut Bupati Artha, dana yang mengalir cukup besar ke desa, harus dikelola dengan baik. Ia pun meminta Perbekel tetap berhati-hati dalam mengelola dana di desa, sehingga tidak ada kepala desa atau perbekel tersenggol kasus hukum. “Bukan berarti malah menjadi takut tidak membuat atau melaksanakan kegiatan. Saya mencontohkan, penyusunan anggaran yang menyentuh isu lingkungan sangatlah positif untuk masa depan, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam melaksanakan proyek di desa, Bupati Artha juga meminta perbekel dan camat melakukan pengawasan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia mengimbau perbekel dan lurah tetap berkoordinasi dengan Inspektorat dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan. “Selain itu, dalam pembuatan proyek, agar melibatkan tenaga lokal di desa, dengan harapan bisa mengurangi angka kemiskinan di desa. Berdayakan tenaga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kerjaan tetap,” imbaunya.
Wabup Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyoroti beberapa isu penting dalam penganggaran APBDes 2019. Isu tersebut, di antaranya lingkungan, teknologi digital dan pemberdayaan, sehingga diharapkan program program desa termasuk kelurahan kedepannya menyentuh isu tersebut. “Bagaimana mengelola masalah lingkungan, khususnya sampah dari hulu, tengah, hingga hilir harus menjadi perhatian bersama. Penekanan saya, khususnya pada pembangunan Bank Sampah di tiap banjar,” ungkapnya.
Dijelaskan Wabup Kembang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, zona aktifnya sudah tidak bisa diperluas lagi. Untuk itu, penanganan sampah harus tuntas di tingkat desa. Penanganan sampah di desa, itu dimulai dari tingkat banjar dengan bank sampahnya, dan di tingkat desa menggunakan konsep Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-mengurangi, Reuse-menggunakan, Recycle atau daur ulang (TPS 3R). “Dengan konsep tersebut, bisa mengurangi beban TPA Peh dan bisa menghasilkan dari penjualan barang bekas ke pengepul,” ujarnya.*ode
Dalam rakor tersebut, Bupati Artha mengingatkan kepada para Perbekel untuk lebih selektif merancang anggaran di desa, dan memprioritaskan kegiatan yang bermanfaat terhadap masyarakat. Menurut Bupati Artha, dana yang mengalir cukup besar ke desa, harus dikelola dengan baik. Ia pun meminta Perbekel tetap berhati-hati dalam mengelola dana di desa, sehingga tidak ada kepala desa atau perbekel tersenggol kasus hukum. “Bukan berarti malah menjadi takut tidak membuat atau melaksanakan kegiatan. Saya mencontohkan, penyusunan anggaran yang menyentuh isu lingkungan sangatlah positif untuk masa depan, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam melaksanakan proyek di desa, Bupati Artha juga meminta perbekel dan camat melakukan pengawasan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia mengimbau perbekel dan lurah tetap berkoordinasi dengan Inspektorat dan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan. “Selain itu, dalam pembuatan proyek, agar melibatkan tenaga lokal di desa, dengan harapan bisa mengurangi angka kemiskinan di desa. Berdayakan tenaga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kerjaan tetap,” imbaunya.
Wabup Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyoroti beberapa isu penting dalam penganggaran APBDes 2019. Isu tersebut, di antaranya lingkungan, teknologi digital dan pemberdayaan, sehingga diharapkan program program desa termasuk kelurahan kedepannya menyentuh isu tersebut. “Bagaimana mengelola masalah lingkungan, khususnya sampah dari hulu, tengah, hingga hilir harus menjadi perhatian bersama. Penekanan saya, khususnya pada pembangunan Bank Sampah di tiap banjar,” ungkapnya.
Dijelaskan Wabup Kembang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, zona aktifnya sudah tidak bisa diperluas lagi. Untuk itu, penanganan sampah harus tuntas di tingkat desa. Penanganan sampah di desa, itu dimulai dari tingkat banjar dengan bank sampahnya, dan di tingkat desa menggunakan konsep Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-mengurangi, Reuse-menggunakan, Recycle atau daur ulang (TPS 3R). “Dengan konsep tersebut, bisa mengurangi beban TPA Peh dan bisa menghasilkan dari penjualan barang bekas ke pengepul,” ujarnya.*ode
Komentar