Satker Berikan Rekanan Tambahan Waktu
Rekanan diberi waktu tambahan 50 hari, atau hingga 11 Desember 2018, untuk menyelesaikan proyek dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih.
Proyek Penataan Kebun Raya Jagatnatha, Jembrana
NEGARA, NusaBali
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan Kebun Raya Jagatnatha, di sekitar kawasan Pura Jagatnatha Jembrana. Rekanan pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih, yang harusnya merampungkan pekerjaan pada 22 Oktober 2018, itu diberikan tambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari atau hingga 11 Desember 2018 mendatang.
PPK Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali dari KemenPUPR Ketut Suarta, mengatakan meski diberikan tambahan waktu maksimal selama 50 hari, rekanan tetap dikenakan penalti atau denda terhadap keterlambatan proyek yang dihitung mulai 23 Oktober. Sesuai ketentuan, nilai denda yang harus dibayar adalah sepermil dari nilai kontrak per hari. Lantaran nilai kontrak proyek tersebut adalah Rp 10 miliar lebih, artinya rekanan didenda Rp 10 juta per hari sesuai keterlambatannya. “Maksimal 50 hari sudah harus selesai,” katanya, ketika dikonfirmasi, Minggu (25/11).
Menurut Suarta, dari evaluasi Minggu kemarin, progres pelaksanaan proyek tersebut sudah mencapai 93 persen. Sisa 7 persen yang belum tergarap, paling banyak pada dua titik pengerjaan, yakni pemasangan relief pada sekitar tembok panyengker Pura Jagatnatha, dan pembangunan wantilan. “Ya kami harapkan bisa segera selesai, dan penyelesaiannya tetap sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak. Ini memang terus kami awasi,” ujarnya.
Suarta juga meminta maaf karena tidak dapat memberikan keterangan kepada media saat melaksanakan rapat evaluasi sekaligus peninjauan proyek tersebut, Jumat (25/11) lalu, karena sedang buru-buru menghadiri rapat di Denpasar.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, mengatakan keterlambatan pengerjaan proyek Kebun Raya Jagatnatha, itu memang harus dikenakan penalti. Menurutnya, pemberian waktu tambahan selama 50 hari memang ada ketentuannya. Namun ketika melebihi batas perpanjangan waktu itu, semestinya dilakukan pemutusan kontrak.
“Kalau sudah diberi waktu tambahan, tetapi tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, harus berani memutus kontrak. Itu penting sebagai peringatan kepada rekanan-rekanan lainnya, agar lebih profesional mengerjakan proyek-proyek pemerintah,” kata Ida Bagus Susrama. *ode
Komentar