Branded Caleg di Mobil Pribadi Tak Tersentuh
Bawaslu Bali Intensifkan Pengawasan APK
DENPASAR, NusaBali
Masa kampanye Pileg 2019 dimanfaatkan maksimal oleh para calon anggota legislatif (Caleg). Selain memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di setiap sudut kota, branded (pemasangan merk/logo) di mobil pribadi oleh caleg juga marak. Karena hal ini dinilai cukup menjanjikan bisa meningkatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan). Pola kampanye yang dinilai efektif ini sampai saat ini belum tersentuh. KPU Bali dan Bawaslu Bali beda pendapat soal branded mobil oleh caleg dan partai politik.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (26/11) siang mengatakan pola kampanye dengan membranded mobil pribadi pendukung sangat marak. KPU Bali tidak bisa melarang caleg-caleg melakukan hal tersebut. Karena branded mobil ala caleg ini tidak bisa disentuh, karena caleg juga memanfaatkan celah hukum. “Sepanjang itu mobil pribadi berplat hitam, bukan mobil pemerintah atau mobil angkutan umum memang kita tidak bisa sentuh,” ujar Lidartawan.
Menurut Lidartawan pola kampanye dengan membranding mobil ini memang efektif. Biaya kampanye yang murah. “Selain murah meriah, ya efektif dalam memperkenalkan partai politik, caleg yang bertarung di Pileg 2019. Apakah dia melanggar atau tidak tergantung peruntukannya. Tanya ke Bawaslu Bali saja. Nanti Bawaslu Bali yang menindak kalau dinilai melanggar,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Lidartawan mengatakan KPU Bali saat ini terus memantau di 36 titik lokasi di kabupaten dan kota tentang pemasangan APK baik Pileg/Pilpres. Sementara untuk branded mobil memang belum disentuh. “Kita sudah pantau di 36 titik di 4 kabupaten dan kota, saat ini proses pemasangan APK berjalan dengan baik. Sesuai dengan ketentuan. Namun kita tetap koordinasi dengan Bawaslu Bali kalau ada pelanggaran maka segera kita tindaklanjuti. Apa yang dicetak itu dipasang. Konten juga tidak ada pelanggaran,” ujar Lidartawan.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Aryani secara terpisah dikonfirmasi NusaBali mengatakan pihaknya kini memaksimalkan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di kabupaten/kota. “Kami sekarang sedang intensifkan pengawasan APK di kabupaten dan kota, masyarakat kami harap bisa menyampaikan informasi kalau ada pelanggaran. Karena kekuatan kita dalam mengawasi juga terbatas,” kata Aryani.
Saat ini APK belum semuanya diterima partai politik di tingkat kabupaten dan kota. Sehingga pihak Bawaslu Bali mendesak KPU Bali sesegera mungkin membagikan APK kepada parpol yang merupakan fasilitasi KPU tersebut. “Kami hari ini membahas APK juga, kita mendorong APK segera didistribusikan kepada partai politik di kabupaten dan kota. APK yang difasilitasi KPU ini kan belum semua kabupaten dan kota menerima. Itu hasil monitoring kami dan penyampaian dari parpol,” ungkap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Sementara soal trend caleg dan parpol membranded mobil untuk kegiatan kampanye, menurut Aryani secara umum sudah ada ketentuannya. “PKPU RI kan mengatur itu. Sepanjang itu untuk kegiatan sosial boleh. Misalnya mobil ambulans, itu boleh. Nanti hanya boleh antar orang sakit sampai di rumah sakit saja, tidak boleh parkir di areal Rumah Sakit berjam-jam,” tegas Aryani.
Soal konten dalam pemasangan gambar di mobil oleh partai kata Aryani hanya dibolehkan logo partai, nomor urut partai, gambar partai saja. Sementara caleg tidak boleh. “Kalau logo, nomor urut partai boleh. Itupun untuk keperluan sosial, kegiatan kemasyarakatan. Ya itu seperti saya bilang untuk ambulans dan kegiatan sosial lainnya. Kalau caleg yang memasang di mobil dengan nomor urut tidak boleh,” tegas Aryani. *nat
Masa kampanye Pileg 2019 dimanfaatkan maksimal oleh para calon anggota legislatif (Caleg). Selain memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di setiap sudut kota, branded (pemasangan merk/logo) di mobil pribadi oleh caleg juga marak. Karena hal ini dinilai cukup menjanjikan bisa meningkatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan). Pola kampanye yang dinilai efektif ini sampai saat ini belum tersentuh. KPU Bali dan Bawaslu Bali beda pendapat soal branded mobil oleh caleg dan partai politik.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (26/11) siang mengatakan pola kampanye dengan membranded mobil pribadi pendukung sangat marak. KPU Bali tidak bisa melarang caleg-caleg melakukan hal tersebut. Karena branded mobil ala caleg ini tidak bisa disentuh, karena caleg juga memanfaatkan celah hukum. “Sepanjang itu mobil pribadi berplat hitam, bukan mobil pemerintah atau mobil angkutan umum memang kita tidak bisa sentuh,” ujar Lidartawan.
Menurut Lidartawan pola kampanye dengan membranding mobil ini memang efektif. Biaya kampanye yang murah. “Selain murah meriah, ya efektif dalam memperkenalkan partai politik, caleg yang bertarung di Pileg 2019. Apakah dia melanggar atau tidak tergantung peruntukannya. Tanya ke Bawaslu Bali saja. Nanti Bawaslu Bali yang menindak kalau dinilai melanggar,” ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode ini.
Lidartawan mengatakan KPU Bali saat ini terus memantau di 36 titik lokasi di kabupaten dan kota tentang pemasangan APK baik Pileg/Pilpres. Sementara untuk branded mobil memang belum disentuh. “Kita sudah pantau di 36 titik di 4 kabupaten dan kota, saat ini proses pemasangan APK berjalan dengan baik. Sesuai dengan ketentuan. Namun kita tetap koordinasi dengan Bawaslu Bali kalau ada pelanggaran maka segera kita tindaklanjuti. Apa yang dicetak itu dipasang. Konten juga tidak ada pelanggaran,” ujar Lidartawan.
Sementara Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Aryani secara terpisah dikonfirmasi NusaBali mengatakan pihaknya kini memaksimalkan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di kabupaten/kota. “Kami sekarang sedang intensifkan pengawasan APK di kabupaten dan kota, masyarakat kami harap bisa menyampaikan informasi kalau ada pelanggaran. Karena kekuatan kita dalam mengawasi juga terbatas,” kata Aryani.
Saat ini APK belum semuanya diterima partai politik di tingkat kabupaten dan kota. Sehingga pihak Bawaslu Bali mendesak KPU Bali sesegera mungkin membagikan APK kepada parpol yang merupakan fasilitasi KPU tersebut. “Kami hari ini membahas APK juga, kita mendorong APK segera didistribusikan kepada partai politik di kabupaten dan kota. APK yang difasilitasi KPU ini kan belum semua kabupaten dan kota menerima. Itu hasil monitoring kami dan penyampaian dari parpol,” ungkap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Sementara soal trend caleg dan parpol membranded mobil untuk kegiatan kampanye, menurut Aryani secara umum sudah ada ketentuannya. “PKPU RI kan mengatur itu. Sepanjang itu untuk kegiatan sosial boleh. Misalnya mobil ambulans, itu boleh. Nanti hanya boleh antar orang sakit sampai di rumah sakit saja, tidak boleh parkir di areal Rumah Sakit berjam-jam,” tegas Aryani.
Soal konten dalam pemasangan gambar di mobil oleh partai kata Aryani hanya dibolehkan logo partai, nomor urut partai, gambar partai saja. Sementara caleg tidak boleh. “Kalau logo, nomor urut partai boleh. Itupun untuk keperluan sosial, kegiatan kemasyarakatan. Ya itu seperti saya bilang untuk ambulans dan kegiatan sosial lainnya. Kalau caleg yang memasang di mobil dengan nomor urut tidak boleh,” tegas Aryani. *nat
Komentar