nusabali

Miliki 9,78 Gram Shabu, Diganjar 10 Tahun

  • www.nusabali.com-miliki-978-gram-shabu-diganjar-10-tahun

Pengedar shabu, I Made Surya Arnawan Giri, 42 hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada, Senin (26/11).

DENPASAR, NusaBali
Pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan ini disebut tanpa hak memiliki shabu seberat 9,78 gram.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa menyatakan terdakwa Arnawan Giri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan merusak masa depan generasi muda. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga," kata ketua Hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim yang juga menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Arnawan Giri yang didampingi kuasa hukumnya hanya bisa pasrah mendengar vonis yang dijatuhkan. "Kami menerima Yang Mulia," ujar Desi Purnani didampingi Novita Anantasari dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasehat hukum terdakwa.

Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsidair 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di kantor Pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.  Dari tangan terdakwa ditemukan 7 buah plastik klip berisi shabu dengan total berat 9,78 gram netto. Barang laknat itu terdakwa dapat dari seseorang yang bernama Pak Wayan (DPO). Setiap kali menuntaskan tugasnya menjadi kurir shabu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp.500 ribu. *rez

Komentar