Bupati Sepakat Moratorium Rekrut Tenaga Kontrak
Saat ini di lingkungan Pemkab Jembrana ada 3.000 lebih tenaga kontrak. Hal itu antara lain karena ada pelimpahan tenaga dari Perusda Jembrana.
Dewan Sahkan APBD Jembrana 2019
NEGARA, NusaBali
Rapat Paripurna DPRD Jembrana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2019, kembali digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (27/11). Hasilnya, disepakati pengesahan APBD Jembrana 2019.
Pada APBD Jembrana 2019 yang telah disahkan menjadi perda itu, pendapatan daerah disetujui Rp 1.129.045.899.366 atau Rp 1,129 triliun lebih. Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 131.610.717.697, dana perimbangan Rp 727.169.242.000, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp 270.265.939.668. Sedangkan belanja daerah ditetapkan Rp 1.168.954.761.401 atau Rp 1,168 triliun lebih, dengan rincian belanja tidak langsung Rp 569.112.940.906, dan belanja langsung Rp 599.841.820.495.
Dalam laporan pimpinan Gabungan Komisi DPRD Jembrana yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, diberikan lima catatan buat eksekutif. Pertama, dalam rangka peningkatan PAD, penetapan tarif retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha agar disesuaikan lagi dengan kemampuan masyarakat, dan diupayakan menggali sumber-sumber retribusi baru atau ekstensifikasi. Sehubungan dengan itu, Bupati Jembrana juga diminta segera mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, lengkap dengan naskah akademiknya. “Kalau bisa diajukan pada masa persidangan ini (masa persidangan tahun 2018/2019),” ujarnya.
Catatan kedua berkenaan dengan terus bertambahnya tenaga kontrak yang jumlahnya sekarang bahkan lebih banyak dari jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Terkait hal itu, dewan meminta eksekutif melakukan pemberhentian atau moratorium rekrutmen tenaga kontrak sehingga tidak terus membebani belanja daerah.
Kemudian catatan ketiga, dewan meminta bupati untuk mengurangi penunjukan langsung (PL) kegiatan yang ada di OPD.
Sedangkan catatan keempat, mengenai dana hibah atau bansos, agar dilakukan penyempurnaan prosedur mulai dari pengajuan proposal, pendistribusian di masing-masing OPD, sampai pada pertanggungjawaban untuk menghindari kekacauan pencairan di masyarakat.
“Kelima, mengenai tanggapan dan atau jawaban saudara bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi (pada rapat paripurna sebelumnya), agar dijadikan komitmen bersama seluruh jajaran OPD untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Susrama.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha, mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana, sehingga Ranperda tentang APBD 2019 disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Artha juga berterima kasih karena masing-masing fraksi memberikan penilaian objektif, tidak hanya menyoroti kekurangan namun juga mengapresiasi peluang serta keberhasilan.
Terkait beberapa catatan dewan, Bupati Artha menyatakan sependapat. Termasuk mengenai moratorium rekrutmen tenaga kontrak. Menurutnya, penambahan tenaga kontrak yang terjadi tahun ini, sebenarnya karena adanya pelimpahan tenaga dari Perusda Jembrana, seiring penarikan pengelolaan retribusi parkir dan pasar ke OPD terkait. Saat ini ada sebanyak 3.000 orang lebih tenaga kontrak. “Kami sependapat karena sudah over. Harus semua melaksanakan seperti itu,” kata Bupati Artha, seusai rapat paripurna tersebut.
Begitu juga menyangkut kegiatan dengan penunjukan langsung. Menurutnya, apabila suatu kegiatan memungkinkan sekalian digarap tanpa harus dijadikan penunjukan langsung, dia pun tidak akan menjadikan penunjukan langsung. Tetapi apabila diperlukan penunjukan langsung, dengan ketentuan anggaran di bawah Rp 200 juta, tetap akan dilakukan penunjukan langsung sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau penunjukan langsung itu tergantung kegiatannya. Jangan sampai nanti ada pengerjaan saluran irigasi 1 kilometer, dipotong-potong, pecah 200 meter, 200 meter, itu tidak boleh. Kalau bisa satu, ya satu. Tetapi seumpama masing-masing OPD membelikan seragam pegawai, nilainya di bawah Rp 200 juta, ya tetap penunjukan langsung,” kata Bupati Artha. *ode
Komentar