4 Hari, Gulung 8 Tersangka Narkoba
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap tiga orang pengedar dan lima orang pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
DENPASAR, NusaBali
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 75,03 gram, ekstasi 28,5 butir, dan heroin seberat 1,50 gram.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menerangkan penangkapan terhadap 8 tersangka ini dilakukan dilokasi berbeda selama 4 hari sejak Senin (19/12) hingga Kamis (22/11). Penangkapan diawali diciduknya tiga orang pengedar yang diamankan petugas masing-masing bernama Yusia, 39, Purwanto, 44, dan Arizona, 37. Dua tersangka Yusia dan Purwanto ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan.
Sementara tersangka Arizona dibekuk petugas di Jalan Pakis Mas, Denpasar Selatan. Diakui AKBP Artana, ini bukan kali pertama mereka berurusan dengan pihak kepolisian. Arizona sudah empat kali ini berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus yang sama. Sementara Purwanto sudah dua kali ditangkap. "Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan shabu dari LP Kerobokan. Kita tetap dalami keterangan mereka," imbuhnya.
Sementara itu, empat orang pengguna lainnya yang diciduk adalah Wahyu, 38 ditangkap di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, Edy, 43 ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Askah, 39 di Jalan Malboro, Denpasar Barat, dan Hadi, 35 di Jalan Pulau Ayu, Denpasar Barat. Terkait aktifitas keseharian para tersangka, bahwa ada yang berdagang, swasta, ada sopir, ada juga satpam. Menurut para pengguna ini, mendapatkan barang haram dari orang yang mereka tidak kenal dan melakukan transaksi melalui ATM serta mengambil dengan cara tempelan. "Jadi mereka ini ada yang menggunakan shabu sejak setahun dan ada yang awalya coba-coba tapi ketergantungan. Ya, saya berharap jangan ada yang coba-coba dengan barang haram ini," imbuhnya.
Terkait keberhasilan petugas dalam menangkap para tersangka, petugas telah menyelamatkan sebanyak 1.500 generasi muda dari kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk proses 8 tersangka saat ini masih dalam pengembangan. "Saat ini memang pengakuan mereka masih kita kembangkan. Baik asal usul maupun dengan jaringan lainnya," tutupnya. *dar
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 75,03 gram, ekstasi 28,5 butir, dan heroin seberat 1,50 gram.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menerangkan penangkapan terhadap 8 tersangka ini dilakukan dilokasi berbeda selama 4 hari sejak Senin (19/12) hingga Kamis (22/11). Penangkapan diawali diciduknya tiga orang pengedar yang diamankan petugas masing-masing bernama Yusia, 39, Purwanto, 44, dan Arizona, 37. Dua tersangka Yusia dan Purwanto ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan.
Sementara tersangka Arizona dibekuk petugas di Jalan Pakis Mas, Denpasar Selatan. Diakui AKBP Artana, ini bukan kali pertama mereka berurusan dengan pihak kepolisian. Arizona sudah empat kali ini berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus yang sama. Sementara Purwanto sudah dua kali ditangkap. "Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan shabu dari LP Kerobokan. Kita tetap dalami keterangan mereka," imbuhnya.
Sementara itu, empat orang pengguna lainnya yang diciduk adalah Wahyu, 38 ditangkap di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, Edy, 43 ditangkap di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Askah, 39 di Jalan Malboro, Denpasar Barat, dan Hadi, 35 di Jalan Pulau Ayu, Denpasar Barat. Terkait aktifitas keseharian para tersangka, bahwa ada yang berdagang, swasta, ada sopir, ada juga satpam. Menurut para pengguna ini, mendapatkan barang haram dari orang yang mereka tidak kenal dan melakukan transaksi melalui ATM serta mengambil dengan cara tempelan. "Jadi mereka ini ada yang menggunakan shabu sejak setahun dan ada yang awalya coba-coba tapi ketergantungan. Ya, saya berharap jangan ada yang coba-coba dengan barang haram ini," imbuhnya.
Terkait keberhasilan petugas dalam menangkap para tersangka, petugas telah menyelamatkan sebanyak 1.500 generasi muda dari kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk proses 8 tersangka saat ini masih dalam pengembangan. "Saat ini memang pengakuan mereka masih kita kembangkan. Baik asal usul maupun dengan jaringan lainnya," tutupnya. *dar
1
Komentar