Izin Operasional Bisa Dicabut
Jika Perusahaan Tolak BPJS Ketenagakerjaan
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali mengancam mengambil tindakan tegas, memproses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Proses hukum tersebut, bisa pidana kurungan, denda atau pencabutan izin usaha. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPD Bali di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (29/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Luh Made Wiratmi, menyatakan memang ada perusahaan yang menjalani proses hukum terkait BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau mau (ikut BPJS Ketenagakerjaan) tidak masalah. Namun kalau memang ngotot, kan ada sanksi administrasi. Mau dicabut izin, mau masuk kurungan mana pilih, atau cabut izin sehingga tak lagi bisa opersional,” ujar Luh Wiratmi.
Perintah proses hukum tersebut, kata Luh Wiratmi sudah disampaikan pimpinan, baik Sekda, Wagub hingga Gubernur. “Bagi yang bandel tindaklanjuti dengan proses hukum,” ucap Luh Wiratmi, tentang perintah Sekda, Wagub dan Gubernur terhadap perusahan yang membandel, ‘menolak’ program BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya Luh Wiratmi, tidak menyebut berapa persisnya jumlah perusahaan yang sedang dalam proses hukum tersebut. Dia hanya menyatakan perusahaan tersebut, dengan sekitar 500 orang tenaga kerja.
Kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan, Luh Wiratmi meminta agar mendaftarkan segera. “Taat aturan, taat azas, taat hukum. Ini negara adalah mempunyai aturan,”ujarnya. “Kita makan, hidup di sini. Terus ada aturan, undang-undang (namun) mau dewe-dewe saja,” lontarnya.
Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagaan Bali, Nusra dan Papua, Gede Putu Laxman, menyatakan BPJS Ketenagakerjaan memang untuk memperluas kepesertaan bekerjasama dengan pengusaha dan asosiasi pengusaha di antaranya Apindo. Selama ini, kata Gede Putu Laxman, memang ada beberapa pengusaha yang belum mendaftar, dari prosentase memang lumayan tinggi belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui kerjasama dengan Apindo inilah kita berharap, Apindo mengimbau anggotanya bisa mendaftarkan tenaga kerjanya,” ujar Gede Putu Laxman.
Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Rakerda selain membahas soal kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan tahun lalu, juga membahas program Apindo tahun depan (2019). “Kami lanjutkan turun ke daerah-daerah yang belum, yakni Buleleng, Tabanan dan Badung, “ kata Nurlaba. *k17
Pemprov Bali mengancam mengambil tindakan tegas, memproses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel, yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Proses hukum tersebut, bisa pidana kurungan, denda atau pencabutan izin usaha. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPD Bali di Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Kamis (29/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Luh Made Wiratmi, menyatakan memang ada perusahaan yang menjalani proses hukum terkait BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau mau (ikut BPJS Ketenagakerjaan) tidak masalah. Namun kalau memang ngotot, kan ada sanksi administrasi. Mau dicabut izin, mau masuk kurungan mana pilih, atau cabut izin sehingga tak lagi bisa opersional,” ujar Luh Wiratmi.
Perintah proses hukum tersebut, kata Luh Wiratmi sudah disampaikan pimpinan, baik Sekda, Wagub hingga Gubernur. “Bagi yang bandel tindaklanjuti dengan proses hukum,” ucap Luh Wiratmi, tentang perintah Sekda, Wagub dan Gubernur terhadap perusahan yang membandel, ‘menolak’ program BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya Luh Wiratmi, tidak menyebut berapa persisnya jumlah perusahaan yang sedang dalam proses hukum tersebut. Dia hanya menyatakan perusahaan tersebut, dengan sekitar 500 orang tenaga kerja.
Kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan, Luh Wiratmi meminta agar mendaftarkan segera. “Taat aturan, taat azas, taat hukum. Ini negara adalah mempunyai aturan,”ujarnya. “Kita makan, hidup di sini. Terus ada aturan, undang-undang (namun) mau dewe-dewe saja,” lontarnya.
Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagaan Bali, Nusra dan Papua, Gede Putu Laxman, menyatakan BPJS Ketenagakerjaan memang untuk memperluas kepesertaan bekerjasama dengan pengusaha dan asosiasi pengusaha di antaranya Apindo. Selama ini, kata Gede Putu Laxman, memang ada beberapa pengusaha yang belum mendaftar, dari prosentase memang lumayan tinggi belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui kerjasama dengan Apindo inilah kita berharap, Apindo mengimbau anggotanya bisa mendaftarkan tenaga kerjanya,” ujar Gede Putu Laxman.
Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Rakerda selain membahas soal kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan tahun lalu, juga membahas program Apindo tahun depan (2019). “Kami lanjutkan turun ke daerah-daerah yang belum, yakni Buleleng, Tabanan dan Badung, “ kata Nurlaba. *k17
Komentar