2 Hakim OTT Diberhentikan Sementara
Mahkamah Agung secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti Pengadilan Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.
JAKARTA, NusaBali
Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Kendati demikian, ketiganya tetap akan menerima 50 persen dari total gaji atau penghasilan mereka. "Hak dan kesejahteraannya hanya diberikan 50 persen," kata juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (29/11).
Suhadi menyebut, mereka tetap mendapatkan hak keuangan karena statusnya masih diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Hak mendapat gaji akan diberhentikan apabila ketiganya sudah diberhentikan secara permanen.
Adapun pemberhentian permanen ini baru akan dijatuhkan apabila ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap baru sebagai dasar pemberhentian secara definitif," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dilansir kompas.
Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan. Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta. Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. *
Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Kendati demikian, ketiganya tetap akan menerima 50 persen dari total gaji atau penghasilan mereka. "Hak dan kesejahteraannya hanya diberikan 50 persen," kata juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (29/11).
Suhadi menyebut, mereka tetap mendapatkan hak keuangan karena statusnya masih diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Hak mendapat gaji akan diberhentikan apabila ketiganya sudah diberhentikan secara permanen.
Adapun pemberhentian permanen ini baru akan dijatuhkan apabila ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap baru sebagai dasar pemberhentian secara definitif," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dilansir kompas.
Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan. Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta. Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Iswahyu, Irwan dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. *
1
Komentar