nusabali

Tetapkan 4 Ranperda Menjadi Perda, Giri Prasta Apresiasi DPRD Badung

  • www.nusabali.com-tetapkan-4-ranperda-menjadi-perda-giri-prasta-apresiasi-dprd-badung

DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna, Kamis (29/11), di Ruang Sidang Utama Gosana Dewan, di Puspem Badung. Rapat paripurna menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi perda.

MANGUPURA, NusaBali
Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rancangan APBD Badung 2019, Ranperda Pencabutan Perda Nomor 29 Tahun 2013 tentang LPD, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II I Made Sunarta. Hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

Dalam postur APBD Badung 2019, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,7 triliun lebih dengan belanja daerah sebesar Rp 7,9 triliun lebih. Dari besaran APBD tersebut, belanja publik sebesar 76,34 persen, dan belanja aparatur sebesar 23,66 persen. Anggaran pendidikan 20,12 persen, dan kesehatan 11,56 persen. “Ini membuktikan anggaran APBD pro rakyat,” ungkap Bupati Giri Prasta usai sidang.

“Semua sudah berjalan, baik itu perencanaan yang kami berikan ke DPRD, dibahas oleh DPRD, begitu juga melalui komisinya, dibentuk pansus untuk kegiatan perda ini,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Bupati, pembahasan juga sudah dilakukan melalui Bapemperda DPRD Badung. “Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini sudah berkomunikasi yang difasilitasi juga oleh Bapak Wakil Bupati. Sehingga astungkara hari ini kami sudah memutuskan empat rancangan perda ini sesuai dengan harapan kita semua, khususnya sesuai kepentingan masyarakat Kabupaten Badung,” jelasnya.

Bupati Giri Prasta juga memberi apresiasi kepada DPRD Badung yang telah melaksanakan pembahasan terhadap empat Ranperda tersebut, sehingga dapat ditetapkan menjadi perda tepat waktu. “Ini membuktikan dewan bersama pemerintah daerah sudah bersatu, sagilik, saguluk, salunglung sabayantaka, terkait penetapan perda ini,” tuturnya.

Selanjutnya dokumen ranperda yang telah ditandatangani akan dikirim ke Pemprov Bali untuk diverifikasi. Setelah itu diserahkan ke Sekda Badung untuk dijadikan lembaran daerah. “Lembaran daerah ini yang harus kita lakukan untuk urusan pembangunan semesta berencana Kabupaten Badung 2016-2021. Inilah rencana kerja tahunan yang kami lakukan,” tandas Bupati Giri Prasta. *asa

Komentar