nusabali

Sudikerta Tersangka ‘Penipuan’ Rp 150 M

  • www.nusabali.com-sudikerta-tersangka-penipuan-rp-150-m

Ketut Sudikerta sebut ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga pertimbangkan untuk ajukan gugatan praperadilan

Dilaporkan Maspion Group Terkait Jual Beli Tanah di Kawasan Jimbaran

DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Group. Melalui kuasa hukumnya, Ketut  Sudikerta menyatakan ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga pertimbangkan untuk ajukan gugatan praperadilan.

Penetapan Ketut Sudikerta sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/2018 tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11). Dalam SP2HP tersebut dengan jelas disebutkan bahwa terhitung Jumat kemarin, Ketut Sudikerta kini Ketua DPD I Golkar Bali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, ini juga berisi pasal sangkaan untuk tersangka Sudikerta. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi dan SHM Nomor 16249/ Jimbaran seluas 3.300 meter persegi.

Selain politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini, ada beberapa terlapor lainnya. Antara lain, istri dari Sudikerta sendiri, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang menjabat Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, serta Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang. Hingga ini, Dayu Sudikerta dan Gunawan Priambodo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, membenar-kan penetapan Sudikerta sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Namun, AKP Agung enggan berkomentar lebih jauh. “Ya, memang benar (Sudikerta) sudah jadi tersangka,” ujar AKBP Agung yang dikonfirmasi NusaBali, Jumat malam.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di kawasan Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh Ketut Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat dugaan penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Maspion Grup, Sugiharto cs, mengatakan pihaknya sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Sugiharto cs berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” jelas Sugiharto di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat sore. Sayangnya, Ketut Sudikerta hingga tadi malam belum berhasil dikonfirmasi NusaBali. Berkali-kali caleg DPR RI dari Golkar Dapil Bali dalam tarung Pileg 2019 ini dihubungi, tidak bisa nyambung.

Namun, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, saat dikonfirmasi NusaBali kemarin mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap kliennya. Togar mengatakan banyak kejanggalan dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. Di antaranya, soal peran Sudikerta dalam jual beli tanah tersebut.

Menurut Togar, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah tersebut. Nama Sudikerta juga tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi ini. “Banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Praperadilan,” tegas Togar. *rez

Komentar