Polisi Usut 'Dalang' Kaburnya 113 Napi
BNN langsung amankan big bos sabu yang divonis 19 tahun bui
BANDA ACEH, NusaBali
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Aceh membentuk tim untuk menyelidiki kaburnya 113 narapidana Lapas klas II A Banda Aceh, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh.
Nantinya, tim ini akan menyelidiki siapa aktor intelektual atau dalang di balik kaburnya ratusan narapidana tersebut. Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada orang luar yang membantu para tahanan kabur. "Sementara belum. Kami masih lakukan pemeriksaan nanti jika tertangkap siapa aktor intelektual kaburnya napi ini," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/11) seperti dilansir vivanews.
Untuk mempersempit pergerakan para narapidana yang kabur, Kapolda Aceh telah memerintahkan jajaran Kapolres dan Kapolsek mengerahkan pasukan. "Selain itu dari aparat Polda Aceh melaksanakan pengecekan tempat rawan dan dimungkinkan napi tersebut sembunyi," katanya. Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini, menyebutkan Polda Aceh berkoordinasi dengan Polda sekitar, seperti Polda Sumatera Utara. Pencarian akan dilakukan melalui jalur darat, udara dan laut.
Untuk melakukan pencarian, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Nantinya akan dibuatkan daftar pencarian orang (DPO) bagi napi yang belum tertangkap. "Kami mengimbau seluruh keluarga napi jika tahu untuk menyerahkan napi tersebut dan kepada para napi diminta menyerahkan diri. Kami melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, sejumlah 113 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis sore (29/11) melarikan diri. Modus pelarian para napi diketahui dengan membobol pintu dan jendela teralis besi. Diduga, para napi sudah mempersiapkan itu secara terencana.
Hingga Jumat (30/11), polisi berhasil menangkap 26 napi, sementara 87 napi masih berkeliaran. Diketahui para narapidana yang kabur ini merupakan napi dengan kasus narkoba.
“Hari ini telah berhasil diamankan 26 warga binaan. Sisanya 87 orang masih terus dilakukan pengejaran,” kata Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak kepada wartawan.
Pada sejumlah video yang beredar luas, para napi yang kabur tersebut ada yang membawa senjata tajam (sajam). Puluhan napi terlihat berlarian melewati sebuah areal persawahan. Menurut info beredar, ada seorang warga sempat diancam dengan menggunakan celurit dan meminta korban menyerahkan sepeda motor miliknya.
Mendengar kabar pelarian napi itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung mengamankan big bos sabu, Murtala Ilyas yang divonis 19 tahun penjara. "Tidak ada (isu pembebasan gembong narkoba)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Agus Toyib kepada wartawan di Lapas Banda Aceh, Jumat (30/11) seperti dilansir detik. Agus kemudian menyebut Murtala sudah dibawa BNN dan akan dibawa ke Jakarta. "(Murtala) tadi pagi sudah dibawa BNN ke Jakarta. Diambil dari sini. Dia tidak ikut kabur," jelas Agus.
Seperti diketahui, Murtala Ilyas adalah gembong narkoba yang divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh terkait kasus TPPU. Dalam persidangan yang berlangsung Jumat 28 Juli 2017, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang yang total jumlahnya sebanyak Rp 144 miliar dirampas untuk negara. *
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Aceh membentuk tim untuk menyelidiki kaburnya 113 narapidana Lapas klas II A Banda Aceh, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh.
Nantinya, tim ini akan menyelidiki siapa aktor intelektual atau dalang di balik kaburnya ratusan narapidana tersebut. Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada orang luar yang membantu para tahanan kabur. "Sementara belum. Kami masih lakukan pemeriksaan nanti jika tertangkap siapa aktor intelektual kaburnya napi ini," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/11) seperti dilansir vivanews.
Untuk mempersempit pergerakan para narapidana yang kabur, Kapolda Aceh telah memerintahkan jajaran Kapolres dan Kapolsek mengerahkan pasukan. "Selain itu dari aparat Polda Aceh melaksanakan pengecekan tempat rawan dan dimungkinkan napi tersebut sembunyi," katanya. Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini, menyebutkan Polda Aceh berkoordinasi dengan Polda sekitar, seperti Polda Sumatera Utara. Pencarian akan dilakukan melalui jalur darat, udara dan laut.
Untuk melakukan pencarian, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Nantinya akan dibuatkan daftar pencarian orang (DPO) bagi napi yang belum tertangkap. "Kami mengimbau seluruh keluarga napi jika tahu untuk menyerahkan napi tersebut dan kepada para napi diminta menyerahkan diri. Kami melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, sejumlah 113 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis sore (29/11) melarikan diri. Modus pelarian para napi diketahui dengan membobol pintu dan jendela teralis besi. Diduga, para napi sudah mempersiapkan itu secara terencana.
Hingga Jumat (30/11), polisi berhasil menangkap 26 napi, sementara 87 napi masih berkeliaran. Diketahui para narapidana yang kabur ini merupakan napi dengan kasus narkoba.
“Hari ini telah berhasil diamankan 26 warga binaan. Sisanya 87 orang masih terus dilakukan pengejaran,” kata Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak kepada wartawan.
Pada sejumlah video yang beredar luas, para napi yang kabur tersebut ada yang membawa senjata tajam (sajam). Puluhan napi terlihat berlarian melewati sebuah areal persawahan. Menurut info beredar, ada seorang warga sempat diancam dengan menggunakan celurit dan meminta korban menyerahkan sepeda motor miliknya.
Mendengar kabar pelarian napi itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung mengamankan big bos sabu, Murtala Ilyas yang divonis 19 tahun penjara. "Tidak ada (isu pembebasan gembong narkoba)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Agus Toyib kepada wartawan di Lapas Banda Aceh, Jumat (30/11) seperti dilansir detik. Agus kemudian menyebut Murtala sudah dibawa BNN dan akan dibawa ke Jakarta. "(Murtala) tadi pagi sudah dibawa BNN ke Jakarta. Diambil dari sini. Dia tidak ikut kabur," jelas Agus.
Seperti diketahui, Murtala Ilyas adalah gembong narkoba yang divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh terkait kasus TPPU. Dalam persidangan yang berlangsung Jumat 28 Juli 2017, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang yang total jumlahnya sebanyak Rp 144 miliar dirampas untuk negara. *
1
Komentar