UMK Jembrana 2019 Ditetapkan Rp 2,3 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2019 telah ditetapkan Rp 2.356.559.
NEGARA, NusaBali
Nilai UMK Jembrana 2019 yang telah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 9 Tahun 2018 per 19 November 2018, itu dipastikan masih sama dengan nilai yang diusulkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana ke Pemprov Bali pada Oktober lalu.
Kadis PMPTSPTK Jembrana Ni Nengah Wartini, Senin (3/12), mengatakan UMK Jembrana 2019 sebesar Rp 2,3 juta lebih yang ditetapkan sesuai usulan, itu sebelumnya memang sudah diusulkan berdasar penetapan UMK nasional. Di mana, UMK untuk tahun 2019 ditetapkan naik 8,03 persen dari UMK tahun ini. Secara konkret, UMK Jembrana 2019 sebesar Rp 2.356.559, itu naik Rp 175.166 dari UMK Jembrana 2018 sebesar Rp 2.181.393. “Tidak ada perubahan dari yang kami usulkan,” katanya.
Meski Pergub menyangkut penetapan UMK se-Bali tahun 2019 itu telah ditetapkan per 19 November 2018 lalu, pihaknya di Jembrana belum menerima fisiknya. Sementara, Pergub itu baru diterima melalui pesan digital.
“Tetapi sudah dipastikan Pergub itu memang asli. Namun fisiknya belum kami terima, dan masih kami tunggu dari pemprov. Setelah menerima fisiknya, baru kami akan sosialisasikan. Kemungkinan kami sosialisasikan bulan Desember ini, karena pemberlakuannya sudah mulai per awal tahun 2019,” ujar Wartini.
Setelah sosialisasi nanti, pihaknya bersama pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Bali, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemberlakukan UMK 2019 itu, setelah melewati Januari 2019 nanti. “Biasanya monev dilakukan pertengahan tahun. Nanti kita akan lihat, berapa perusahaan yang sudah memberlakukan UMK itu, termasuk menampung kendala-kendala di lapangan,” kata Wartini. *ode
Nilai UMK Jembrana 2019 yang telah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 9 Tahun 2018 per 19 November 2018, itu dipastikan masih sama dengan nilai yang diusulkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana ke Pemprov Bali pada Oktober lalu.
Kadis PMPTSPTK Jembrana Ni Nengah Wartini, Senin (3/12), mengatakan UMK Jembrana 2019 sebesar Rp 2,3 juta lebih yang ditetapkan sesuai usulan, itu sebelumnya memang sudah diusulkan berdasar penetapan UMK nasional. Di mana, UMK untuk tahun 2019 ditetapkan naik 8,03 persen dari UMK tahun ini. Secara konkret, UMK Jembrana 2019 sebesar Rp 2.356.559, itu naik Rp 175.166 dari UMK Jembrana 2018 sebesar Rp 2.181.393. “Tidak ada perubahan dari yang kami usulkan,” katanya.
Meski Pergub menyangkut penetapan UMK se-Bali tahun 2019 itu telah ditetapkan per 19 November 2018 lalu, pihaknya di Jembrana belum menerima fisiknya. Sementara, Pergub itu baru diterima melalui pesan digital.
“Tetapi sudah dipastikan Pergub itu memang asli. Namun fisiknya belum kami terima, dan masih kami tunggu dari pemprov. Setelah menerima fisiknya, baru kami akan sosialisasikan. Kemungkinan kami sosialisasikan bulan Desember ini, karena pemberlakuannya sudah mulai per awal tahun 2019,” ujar Wartini.
Setelah sosialisasi nanti, pihaknya bersama pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Bali, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemberlakukan UMK 2019 itu, setelah melewati Januari 2019 nanti. “Biasanya monev dilakukan pertengahan tahun. Nanti kita akan lihat, berapa perusahaan yang sudah memberlakukan UMK itu, termasuk menampung kendala-kendala di lapangan,” kata Wartini. *ode
Komentar