nusabali

Satukan Persepsi untuk Data Pelayanan Kesehatan Tradisional

  • www.nusabali.com-satukan-persepsi-untuk-data-pelayanan-kesehatan-tradisional

Dinas Kesehatan Provinsi Bali menggelar ‘Pertemuan Pembekalan Prinsip Kesehatan Tradisional yang Aman di Kabupaten/Kota’ di Hotel Harris, Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Selasa (3/12).

DENPASAR, NusaBali
Pertemuan itu guna menyatukan persepsi dalam mendata penyehat tradisional yang ada di masing-masing kabupaten/kota di Bali. “Pertemuan ini untuk penguatan tentang pelayanan kesehatan tradisional yang aman di masing-masing kabupaten/kota. Tujuan kami mengundang masing-masing kabupaten/kota ini untuk melakukan pendataan mengenai penyehat tradisional. Jumlahnya berapa, kemudian jenis pengobatan yang dijalankan apa. Sehingga terdata,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, dr Kadek Iwan Darmawan MPH, usai membuka acara tersebut.

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan dibagi menjadi tiga yakni pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, serta pelayanan kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional sendiri juga dikelompokkan menjadi tiga, yakni pelayanan kesehatan tradisional empiris yakni pengobatan yang didasarkan pada pengetahuan turun temurun atau dipelajari secara informal. Contohnya penyehatan berupa ramuan dan keterampilan. “Ramuan atau keterampilan yang diturunkan secara temurun, dibuktikan secara empiris, dinamakan penyehat tradisional. Tempatnya praktenya namanya panti sehat,” jelasnya.

Kedua, pelayanan kesehatan tradisional komplementer yakni pelayanan kesehatan yang sudah terbukti secara klinis dan dilakukan dengan penelitian-penelitian. Ini biasanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan-pelatihan tentang komplementer itu. “Sekarang yang sudah diakui itu akupuntur dan spa medik,” katanya. Sedangkan jenis pelayanan kesehatan tradisional integrasi yakni memungkinkannya pelayanan kesehatan tradisional komplementer bekerjasama dengan konvensional. Pelayanan kesehatan tradisional integrasi ini ada di rumah sakit dan puskesmas.

Lebih lanjut dr Iwan menyebut, pertemuan ini untuk menyamakan persepsi bahwa puskemas nantinya bertugas untuk mengidentifikasi jumlah penyehat tradisional serta jenis pelayanan kesehatan yang dilakukan, apakah dalam bentuk ramuan atau keterampilan berupa olah pikir dan energi. “Tugasnya puskesmas mendata sekarang. Sehingga penyehat tradisional itu terdaftar. Dan ke depannya para penyehat tradisional ini diwajibkan memiliki asosiasi, kode etik, standar kompetensi dan lain-lain. Namanya surat terdaftar penyehat tradisional. Jadi ada yang mewadahi,” katanya sembari mengatakan pendataan penyehat tradisional juga akan dibarengi dengan pengembangan taman obat di beberapa kabupaten di Bali.

Sementara itu, diakui oleh dr Iwan, sampai saat ini di Bali belum memiliki tenaga kesehatan tradisional (nakestrad). Yang ada hanyalah tenaga kesehatan yang terlatih kesehatan tradisional yang telah ditempatkan di masing-masing puskesmas. “Kalau nakestrad itu pendidikannya dari awal memang kesehatan tradisional. Yang baru ada itu di Solo dan Surabaya (Universitas Airlangga). Kemungkinan di Bali, yang di UNHI itu (Fakultas Kesehatan Ayurweda) kalau sudah izinnya dari Ristekdikti dan sudah diakui, itu bisa menjadi nakestrad,” katanya. *ind

Komentar