Winasa Ajukan PK Korupsi Beasiswa
Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara oleh MA
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana dua periode, Prof dr drg I Gede Winasa,68, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus korupsi dana beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana 2009/2010 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/12). Winasa menganggap putusan tersebut tidak adil.
Winasa mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 2,3 miliar. Putusan ini naik dua kali lipat dari putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar pada Oktober 2016 silam yang mengganjar Winasa dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Putusan MA inilah yang menjadi pokok sidang PK yang diajukan Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day. Turut hadir Jaksa dari Kejati Bali, Gede Artana yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya.
Ditemui usai sidang, Winasa mengaku memiliki Novum atau alat bukti baru dalam kasusnya tersebut. Novum itu, yakni Perbup No 04/2009 yang dijadikan alat bukti oleh jaksa. Mantan suami Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari ini menyebut Perbup tersebut tidak sah karena bukan dokumen asli alias fotocopy. “Perbup itu juga tanpa stempel, tanpa paraf sekda dan tanpa tandangan dirinya selaku bupati,” tegasnya.
Walau terlihat ada tandatangannya, namun Winasa menyebut itu palsu. Perbup 04 tahun 2009 inilah yang akhirnya digunakan untuk pencairan beasiswa mahasiswa STIKES dan STITNA Jembrana. Perbup ini juga dipakai dasar audit BPKP hingga ditemukan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. "Ada sekitar 300 mahasiswa yang menerima beasiswa dengan nilai Rp 3 juta per semester. Kalau dana itu masuk kantong Winasa, ya wajar saya disebut korupsi. Lah, ini semua dana diterima mahasiswa," bebernya.
Seperti diketahui, korupsi ini sendiri berawal saat Winasa mengucurkan beasiswa pada 2010 bagi mahasiswa di STIKES dan STITNA yang berada di bawah Yayasan Tat Twam Asi (TTA) miliknya. Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jembrana dijabat terdakwa Nyoman Suryadi (2008-2009) dan AA Gde Putra Yasa (2009-2010). Nah dalam penyaluran pemberiam beasiswa bagi mahasiswa STIKES dan STITNA tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan. Akibatnya, beasiswa yang dikucurkan dari dana APBD Jembrana tersebut bocor dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar. *rez
Mantan Bupati Jembrana dua periode, Prof dr drg I Gede Winasa,68, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasus korupsi dana beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana 2009/2010 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/12). Winasa menganggap putusan tersebut tidak adil.
Winasa mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 2,3 miliar. Putusan ini naik dua kali lipat dari putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar pada Oktober 2016 silam yang mengganjar Winasa dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Putusan MA inilah yang menjadi pokok sidang PK yang diajukan Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day. Turut hadir Jaksa dari Kejati Bali, Gede Artana yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya.
Ditemui usai sidang, Winasa mengaku memiliki Novum atau alat bukti baru dalam kasusnya tersebut. Novum itu, yakni Perbup No 04/2009 yang dijadikan alat bukti oleh jaksa. Mantan suami Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari ini menyebut Perbup tersebut tidak sah karena bukan dokumen asli alias fotocopy. “Perbup itu juga tanpa stempel, tanpa paraf sekda dan tanpa tandangan dirinya selaku bupati,” tegasnya.
Walau terlihat ada tandatangannya, namun Winasa menyebut itu palsu. Perbup 04 tahun 2009 inilah yang akhirnya digunakan untuk pencairan beasiswa mahasiswa STIKES dan STITNA Jembrana. Perbup ini juga dipakai dasar audit BPKP hingga ditemukan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. "Ada sekitar 300 mahasiswa yang menerima beasiswa dengan nilai Rp 3 juta per semester. Kalau dana itu masuk kantong Winasa, ya wajar saya disebut korupsi. Lah, ini semua dana diterima mahasiswa," bebernya.
Seperti diketahui, korupsi ini sendiri berawal saat Winasa mengucurkan beasiswa pada 2010 bagi mahasiswa di STIKES dan STITNA yang berada di bawah Yayasan Tat Twam Asi (TTA) miliknya. Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jembrana dijabat terdakwa Nyoman Suryadi (2008-2009) dan AA Gde Putra Yasa (2009-2010). Nah dalam penyaluran pemberiam beasiswa bagi mahasiswa STIKES dan STITNA tidak sesuai dengan kriteria dan ketentuan. Akibatnya, beasiswa yang dikucurkan dari dana APBD Jembrana tersebut bocor dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar. *rez
Komentar