DPRD Sepakat Bahas 4 Ranperda
DPRD Tabanan menggelar sidang Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Empat Buah Ranperda sekaligus tanggapan dan jawaban Bupati Tabanan di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (4/12).
TABABAN, NusaBali
Rapat dipimpin Wakil DPRD Tabanan Ni Made Meliani dan Ni Nyoman Sri Labantari, dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pada intinya setelah seluruh fraksi-fraksi di DPRD membacakan Pemandangan tentang 4 buah Ranperda tersebut, maka disetujui bahwa 4 (buah) Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Tabanan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya dibaca oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, terkait pandangan umum oleh lima Fraksi di DPRD. Pihaknya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya. “Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang sama antara ekskekutif sebagai lembaga yang mengajukan Ranperda dengan lembaga legislative sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan membahas Ranperda, guna mewujudkan produk hukum daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan”, ucapnya.
Pihaknya mengatakan sepakat dengan lima fraksi, bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi para perbekel perlu dilakukan peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan. Kapasitas ini berorientasi pada pengembangan potensi desa dan kawasan pedesaan, untuk bisa meningkatkan sumber-sumber pendapatan.
Tentang drainase, pihaknya juga sepakat membangun drainase yang baik merupakan kebutuhan dan tuntutan cukup mendesak bagi masyarakat. Karena drainase yang ada cukup memprihatinkan. “Untuk itu perlu dibangun sistem drainase yang terintegrasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, dan seluruh lapisan masyarakat di Tabanan”, sambungnya.
Jelas Wabup, penanggulangan kebakaran juga pada hakikatnya bukan menjadi tanggungan pemerintah saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu dibangun partisipasi dan peran serta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Tentang pengendalian harga tentang hasil produksi para Petani, eksekutif juga sependapat dengan rraksi-fraksi DPRD. Pihaknya menyarankan agar terus dilakukan operasi pasar oleh perangkat daerah terkait, guna mengetahui fluktuasi harga yang terjadi di pasar, terutama terkait harga sembilan bahan pokok.
Pihaknya berharap agar komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah dapat terus ditingkatkan. Hal ini serangkaian membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Tabanan.*de
Rapat dipimpin Wakil DPRD Tabanan Ni Made Meliani dan Ni Nyoman Sri Labantari, dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pada intinya setelah seluruh fraksi-fraksi di DPRD membacakan Pemandangan tentang 4 buah Ranperda tersebut, maka disetujui bahwa 4 (buah) Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Tabanan.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya dibaca oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, terkait pandangan umum oleh lima Fraksi di DPRD. Pihaknya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya. “Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang sama antara ekskekutif sebagai lembaga yang mengajukan Ranperda dengan lembaga legislative sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan membahas Ranperda, guna mewujudkan produk hukum daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan”, ucapnya.
Pihaknya mengatakan sepakat dengan lima fraksi, bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi para perbekel perlu dilakukan peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan. Kapasitas ini berorientasi pada pengembangan potensi desa dan kawasan pedesaan, untuk bisa meningkatkan sumber-sumber pendapatan.
Tentang drainase, pihaknya juga sepakat membangun drainase yang baik merupakan kebutuhan dan tuntutan cukup mendesak bagi masyarakat. Karena drainase yang ada cukup memprihatinkan. “Untuk itu perlu dibangun sistem drainase yang terintegrasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, dan seluruh lapisan masyarakat di Tabanan”, sambungnya.
Jelas Wabup, penanggulangan kebakaran juga pada hakikatnya bukan menjadi tanggungan pemerintah saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu dibangun partisipasi dan peran serta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Tentang pengendalian harga tentang hasil produksi para Petani, eksekutif juga sependapat dengan rraksi-fraksi DPRD. Pihaknya menyarankan agar terus dilakukan operasi pasar oleh perangkat daerah terkait, guna mengetahui fluktuasi harga yang terjadi di pasar, terutama terkait harga sembilan bahan pokok.
Pihaknya berharap agar komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah dapat terus ditingkatkan. Hal ini serangkaian membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Tabanan.*de
1
Komentar