nusabali

Guru Kontrak Segera Diangkat Jadi PPPK

  • www.nusabali.com-guru-kontrak-segera-diangkat-jadi-pppk

Sebanyak 74 guru kontrak yang mengabdi sejak tahun 2005 segera diangkat menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

AMLAPURA, NusaBali
Mereka menjadi guru PPPK setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja per 28 November 2018. Hanya saja Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, belum bertindak cepat untuk merancang perekrutan itu.

Gusti Rinceg mengaku telah terima salinan PP No 49 tahun 2018. “Kami pelajari dulu, baca dulu isinya, apa saja ketentuannya menyangkut rekrutmen tenaga PPPK itu,” ungkap Gusti Rinceg di Amlapura, Selasa (4/12). Dijelaskan, guru kontrak itu yang menerima haki dari APBD maupun APBN. Dalam PP No 49 tahun 2018 disebutkan, yang berhak melamar jadi guru PPPK adalah mereka yang telah berstatus guru kontrak sesuai tertuang dalam Pasal 16 huruf (a) usianya minimal 20 tahun maksimal 1 tahun sebelum pensiun.

Ketentuan huruf (b) tidak pernah dipidana. Sedangkan Pasal 19 mengatur seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Mengenai nafkah yang diterima guru PPPK, sama besarannya dengan guru PNS, hanya saja guru PPPK tidak dapat pensiunan. Sebelumnya Ketua PGRI Karangasem, I Gede Ariyasa, turut memperjuangkan ke pusat agar guru kontrak diangkat langsung jadi PNS. Namun itu tidak memungkinkan karena kelebihan umur dan tidak ada ketentuan yang mengatur. Maka dicarikan format baru untuk mengatasi tercecernya guru kontrak dengan menerbitkan PP No 49 tahun 2018 yang nantinya guru kontrak dijadikan guru PPPK.

Sebanyak 74 tenaga guru kontrak tersebut sempat lulus testing K-1, ditetapkan statusnya jadi CPNS sesuai PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Hanya saja proses pemberkasan untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) terbengkalai hingga tahun 2018. Hambatan gagal dapat NIP karena mereka sempat terputus dapat nafkah di tahun 2005.  

Guru kontrak menyambut sumringah terbitnya PP No 49 tahun 2018. Guru kontrak, Ni Made Ayu Sri Semiari, mengapresiasi terbitnya PP sehingga berpeluang jadi guru PPPK. “Jadi guru PPPK juga tidak apa-apa, imbalannya kan sama dengan PNS, walau nantinya tidak dapat pensiunan,” ungkap Made Ayu Sri Semiari, guru kontrak di SMPN 1 Amlapura. *k16

Komentar