KPU: OSO Harus Mundur dari Kepengurusan Partai
KPU memberikan syarat kepada Oesman Sapta Odang (OSO) agar dapat masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
JAKARTA, NusaBali
Syarat tersebut yaitu OSO harus tetap mengundurkan diri dari kepengurusan partai. "Kan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) harus saya jalankan, jadi tetap (OSO) harus undur diri," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat pemberitahuan, terkait rincian syarat dan jadwal penyerahan surat pengunduran diri. Surat ini nantinya juga akan diberikan kepada Ketum Partai Hanura itu.
"Tadi malam kami sudah membuat putusan. Sekarang, putusan itu sedang kami rumuskan dalam bentuk surat, semacam surat pemberitahuan nanti kepada yang bersangkutan," kata Arief. "Segera, secara detail (syarat) ya nanti ada di surat itu. Ya nanti ada di situ soal apa dasar hukumnya, kemudian kapan, bagaimana, how, what and when," sambungnya.
KPU meminta agar semua pihak dapat memahami dan menerima putusan yang diambil KPU. Arief meyakini putusan yang diambil KPU adil bagi seluruh pihak. "Saya harap apa yang jadi keputusan KPU bisa dipahami dan diterima semuanya, jangan lagi ada perdebatan, jangan lagi ada polemik. Itu yang bisa dilakukan KPU yang diyakini ini yang benar dan adil," tuturnya dilansir detik.com. Seperti diketahui, terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI, KPU berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi merangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. *
Syarat tersebut yaitu OSO harus tetap mengundurkan diri dari kepengurusan partai. "Kan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) harus saya jalankan, jadi tetap (OSO) harus undur diri," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat pemberitahuan, terkait rincian syarat dan jadwal penyerahan surat pengunduran diri. Surat ini nantinya juga akan diberikan kepada Ketum Partai Hanura itu.
"Tadi malam kami sudah membuat putusan. Sekarang, putusan itu sedang kami rumuskan dalam bentuk surat, semacam surat pemberitahuan nanti kepada yang bersangkutan," kata Arief. "Segera, secara detail (syarat) ya nanti ada di surat itu. Ya nanti ada di situ soal apa dasar hukumnya, kemudian kapan, bagaimana, how, what and when," sambungnya.
KPU meminta agar semua pihak dapat memahami dan menerima putusan yang diambil KPU. Arief meyakini putusan yang diambil KPU adil bagi seluruh pihak. "Saya harap apa yang jadi keputusan KPU bisa dipahami dan diterima semuanya, jangan lagi ada perdebatan, jangan lagi ada polemik. Itu yang bisa dilakukan KPU yang diyakini ini yang benar dan adil," tuturnya dilansir detik.com. Seperti diketahui, terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI, KPU berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi merangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. *
Komentar