40 Persen Perusahaan di Klungkung Belum UMK
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Klungkung 2018 naik dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 2,3 juta.
SEMARAPURA, NusaBali
Masalahnya dari 116 perusahaan yang tercatat di Klungkung, yang sudah bisa membayar karyawan sesuai UMK 2017 Rp 2,1 juta baru 60 persen perusahaan. 40 persen masih di bawah UMK. Atas kondisi itu dikhawirkan kenaikan UMK tidak bisa diterapkan secara maksimal oleh pihak perusahaan, sehingga terkesan UMK hanya di atas kertas. Meskipun di satu sisi ada perusahaan besar seperti hotel dan restauran mengaji karyawan melebihi UMK, bahkan di atas Rp 2,5 juta.
Kabid Pembinaan Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, Ayu Made Kusumaningsih, menjelaskan, kenaikan UMK Klungkung sesuai dengan perhitungan sesuai PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Di mana upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimuan tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi tingkat nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. “Akhirnya UMK Klungkung menjadi Rp 2.338.840,407,” ujarnya.
Lebih lanjut Ayu Kusumaningsih mengakui penerapan UMK 2017 dari 116 perusahaan di Kabupaten Klungkung yang mempekerjakan minimal 10 karyawan, memang belum bisa 100 persen. Dari jumlah perusahaan itu hanya 60 persennya saja sudah UMK, bahkan sudah ada di atas UMK tersebut. Sedangkan 40 persennya lagi di bawah UMK. “Kami tengah melakukan pembinaan kepada perusahaan ini, agar bisa menerapkan UMK,” katanya.
Hanya saja dilema di lapangan di satu sisi pihak perusahaan belum bisa mengaji sesuai UMK, sementara karyawannya sendiri juga tidak merasa keberatan dengan upah tersebut. Dengan pertimbangan daripada mereka tidak bekerja. “Sejauh ini belum ada karyawan yang melayangkan protes kepada kami, terkait dengan pendapatan upah di bawah UMK,” katanya. *wan
Masalahnya dari 116 perusahaan yang tercatat di Klungkung, yang sudah bisa membayar karyawan sesuai UMK 2017 Rp 2,1 juta baru 60 persen perusahaan. 40 persen masih di bawah UMK. Atas kondisi itu dikhawirkan kenaikan UMK tidak bisa diterapkan secara maksimal oleh pihak perusahaan, sehingga terkesan UMK hanya di atas kertas. Meskipun di satu sisi ada perusahaan besar seperti hotel dan restauran mengaji karyawan melebihi UMK, bahkan di atas Rp 2,5 juta.
Kabid Pembinaan Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, Ayu Made Kusumaningsih, menjelaskan, kenaikan UMK Klungkung sesuai dengan perhitungan sesuai PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Di mana upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimuan tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi tingkat nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. “Akhirnya UMK Klungkung menjadi Rp 2.338.840,407,” ujarnya.
Lebih lanjut Ayu Kusumaningsih mengakui penerapan UMK 2017 dari 116 perusahaan di Kabupaten Klungkung yang mempekerjakan minimal 10 karyawan, memang belum bisa 100 persen. Dari jumlah perusahaan itu hanya 60 persennya saja sudah UMK, bahkan sudah ada di atas UMK tersebut. Sedangkan 40 persennya lagi di bawah UMK. “Kami tengah melakukan pembinaan kepada perusahaan ini, agar bisa menerapkan UMK,” katanya.
Hanya saja dilema di lapangan di satu sisi pihak perusahaan belum bisa mengaji sesuai UMK, sementara karyawannya sendiri juga tidak merasa keberatan dengan upah tersebut. Dengan pertimbangan daripada mereka tidak bekerja. “Sejauh ini belum ada karyawan yang melayangkan protes kepada kami, terkait dengan pendapatan upah di bawah UMK,” katanya. *wan
1
Komentar