Mantan Kalapas Sukamiskin: Saya Khilaf
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Wahid Husein, didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Didakwa 20 Tahun Penjara
BANDUNG, NusaBali
Sidang perdana kasus suap ini digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12). Sidang diawali pembacaan dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi.
Wahid Husein didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf umum yang merangkap sopir Wahid, Hendry Saputra.
Dalam kasus ini, Wahid didakwa menerima suap total Rp 173,8 juta. Secara rinci uang itu ia terima dari Fahmi senilai Rp 39,5 juta. Fahmi juga memberikan sebuah satu unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, dan tas Louis Vitton. Sedangkan Tubagus Chaeri alias Wawan memberikan uang Rp 63,3 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp 71 juta.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa sejumlah hadiah tersebut diberikan karena telah memperbolehkan atau pun membiarkan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron, sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, mendapat berbagai fasilitas instimewa di dalam Lapas, termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar," ujar Trimulyo seperti dilansir kompas.
Padahal, kata Trimulyo, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Kalapas sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan selaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa menuturkan, praktik tersebut tercium sejak Wahid pertama menjabat Kalapas Sukamiskin baru. Pada bulan Maret 2018, Wahid mengumpulkan seluruh warga binaan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja Wahid di lantai 2 Lapas Sukamiskin, antara terdakwa dengan Paguyuban Narapidana Tindak Korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardhana.
Dalam pertemuan tersebut, narapidana kasus korupsi itu meminta Wahid Husein untuk memberikan kemudahan bagi narapidana tipikor. Bahkan, jaksa menyebut, terdakwa telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya, hingga menggunakan ponsel.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Wahid diberikan kesempatan untuk menanggapinya. Wahid, yang nampak tegang selama dakwaan dibacakan, mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya itu.
“Saya manusia, saya khilaf. Saya minta maaf,” ujar Wahid.
Akibatnya, Jaksa mendakwa Wahid dengan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. *
Komentar