Kabur Banyuwangi, Jambret iPhone Dibekuk
Pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Kota Singaraja sejak enam bulan terakhir akhirnya terungkap. Polisi berhasil menggelandang pelaku jambret Ketut Muhamad Zaini alias Zalik, 21.
Spesialis Jambret HP dan Tas, Target Perempuan Sendirian
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku sempat mengelabui polisi dengan kabur dan sempat tinggal sementara di sebuah pesantren di wilayah Banyuwangi pada Jumat (30/11) lalu.
Aksi penjambretannya terungkap saat kejadian Kamis (7/6) lalu. Zaini melakukan aksinya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu ia berhasil kabur dan berhasil membawa kabur sebuah iPhone 7 Plus milik Luh Ayu Paramita Ulandari, 23, yang sekitar pukul 12.00 WITA, sedang menunggu temannya di jalan.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Zaini pun hampir berhasil ditangkap pasca melakukan aksinya, namun ia berhasil kabur. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan jika Satreskrim sempat menyanggong pelaku di rumahnya, namun Zaini berhasil kabur. Hingga pada awal Desember ini, dapat diamankan setelah sempat menghilang enam bulan.
“Sudah mau ditangkap di rumahnya dia kabur, kemarin kami amankan di Banyuwangi di Polsek Singojuruh, Banyuwangi. Selama ini memang mengamankan diri di pesantren,” kata Kapolsek Suratno. Pelaku Zaini yang kemudian diajak kembali pulang dan langsung menuju Polres Buleleng untuk diperiksa.
Zaini pun hingga saat ini mengaku melakukan penjambretan dan juga pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus merusak rumah target di sepuluh TKP di kawasan Kota Singaraja. “Memang yang bisa dicuri tidak terlalu signifikan, hanya HP atau tas, tetapi kejahatan ini sangat meresahkan,” imbuh dia.
Sementara itu dari pengakuan Zaini, dalam melancarkan aksi penjambretannya ia memang mengincar perempuan atau ibu-ibu yang sedang sendiri. Begitu dilihat lengah ia pun langsung mepet dan merampas apa saja yang kemungkinan bisa dikuasai. Zaini pun mengaku lebih mudah melakukan aksinya dengan menyasar ibu-ibu atau perempuan muda. “Karena lebih gampang ngambilnya, saya biasanya jual HP itu ke teman, untuk keperluan sehari-hari,” kilah Zaini.
Atas perbuatannya ia kini dijerat dengan pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam tujuh tahun penjara. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku sempat mengelabui polisi dengan kabur dan sempat tinggal sementara di sebuah pesantren di wilayah Banyuwangi pada Jumat (30/11) lalu.
Aksi penjambretannya terungkap saat kejadian Kamis (7/6) lalu. Zaini melakukan aksinya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu ia berhasil kabur dan berhasil membawa kabur sebuah iPhone 7 Plus milik Luh Ayu Paramita Ulandari, 23, yang sekitar pukul 12.00 WITA, sedang menunggu temannya di jalan.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Zaini pun hampir berhasil ditangkap pasca melakukan aksinya, namun ia berhasil kabur. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan jika Satreskrim sempat menyanggong pelaku di rumahnya, namun Zaini berhasil kabur. Hingga pada awal Desember ini, dapat diamankan setelah sempat menghilang enam bulan.
“Sudah mau ditangkap di rumahnya dia kabur, kemarin kami amankan di Banyuwangi di Polsek Singojuruh, Banyuwangi. Selama ini memang mengamankan diri di pesantren,” kata Kapolsek Suratno. Pelaku Zaini yang kemudian diajak kembali pulang dan langsung menuju Polres Buleleng untuk diperiksa.
Zaini pun hingga saat ini mengaku melakukan penjambretan dan juga pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus merusak rumah target di sepuluh TKP di kawasan Kota Singaraja. “Memang yang bisa dicuri tidak terlalu signifikan, hanya HP atau tas, tetapi kejahatan ini sangat meresahkan,” imbuh dia.
Sementara itu dari pengakuan Zaini, dalam melancarkan aksi penjambretannya ia memang mengincar perempuan atau ibu-ibu yang sedang sendiri. Begitu dilihat lengah ia pun langsung mepet dan merampas apa saja yang kemungkinan bisa dikuasai. Zaini pun mengaku lebih mudah melakukan aksinya dengan menyasar ibu-ibu atau perempuan muda. “Karena lebih gampang ngambilnya, saya biasanya jual HP itu ke teman, untuk keperluan sehari-hari,” kilah Zaini.
Atas perbuatannya ia kini dijerat dengan pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam tujuh tahun penjara. *k23
Komentar