Parkir Liar Segera Ditertibkan
Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, Rabu (5/12) kemarin melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Kepolisian pun bersiap melakukan penertiban kendaraan yang parkir di tempat yang bukan diperuntukkan untuk parkir, seperti di atas trotoar dan badan jalan. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, menjelaskan jika koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas upaya mengatasi permaslaahan parkir tidka pada tempatnya yang banyak di temui di sejumlah ruas jalan Buleleng. Padahal sejauh ini semua struktur jalan termasuk keberdungsiannya sudah diatur dalam Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seperti ketersediaan fasilitas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Hal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, yang sangat jelas menjelaskan peruntukan trotoar yang tak dapat difungsikan untuk kepentingan pribadi seperti parkir atau kegiatan lainnya. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan selain fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
“Karena sudah jelas-jelas diatur trotoar khusus hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir,” tegas Kapolres Suratno. Sementara itu dalam upaya penertibannya, tim gabungan akan mengawali dengan melaksanakan sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan dan penyebaran brosur. Penertiban berupa tilang sebagai baru akan diterapkan secara bertahap setelah masa sosialisasi berakhir, untuk memberikan efek jera.*k23
Kepolisian pun bersiap melakukan penertiban kendaraan yang parkir di tempat yang bukan diperuntukkan untuk parkir, seperti di atas trotoar dan badan jalan. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, menjelaskan jika koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas upaya mengatasi permaslaahan parkir tidka pada tempatnya yang banyak di temui di sejumlah ruas jalan Buleleng. Padahal sejauh ini semua struktur jalan termasuk keberdungsiannya sudah diatur dalam Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seperti ketersediaan fasilitas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Hal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, yang sangat jelas menjelaskan peruntukan trotoar yang tak dapat difungsikan untuk kepentingan pribadi seperti parkir atau kegiatan lainnya. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan selain fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
“Karena sudah jelas-jelas diatur trotoar khusus hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir,” tegas Kapolres Suratno. Sementara itu dalam upaya penertibannya, tim gabungan akan mengawali dengan melaksanakan sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan dan penyebaran brosur. Penertiban berupa tilang sebagai baru akan diterapkan secara bertahap setelah masa sosialisasi berakhir, untuk memberikan efek jera.*k23
1
Komentar