nusabali

Pemberlakuan UMK 2019 Diawasi

  • www.nusabali.com-pemberlakuan-umk-2019-diawasi

Sebanyak 4.488 perusahaan di Kabupaten badung diingatkan agar mentaati kenaikan UMK. Jika belum siap, wajib mengajukan penangguhan.

MANGUPURA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 91 Tahun 2018. Melalui penetapan tersebut, maka UMK Badung tahun depan sebesar Rp 2.700.297 per bulan.

UMK Badung ini lebih besar ketimbang kabupaten/kota se-Bali. Disisi lain, agar UMK tahun 2019 bisa ditaati, Pemkab Badung pun menegaskan akan melakukan pengawasan secara inten.

“Betul, UMK Badung untuk tahun 2019 sudah ditetapkan melalui Pergub. Sekarang kita sedang menjadwalkan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Badung. Sudah jadi kewajiban bagi kami untuk menyosialisasikan UMK kepada perusahaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (6/12) kemarin.

Menurut Oka Dirga, jadwal sosialisasi kepada perusahaan se-Badung sudah ditentukan. Bila tidak ada halangan sosialisasi akan dilakukan pada Senin (10/12) mendatang. “Nanti pimpinan perusahaan akan kita diundang,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung itu sembari menyatakan pemberlakuan UMK tahun 2019 ini bersifat wajib.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Badung yang berjumlah 4.488 perusahaan menaati ini. Makanya, kami akan awasi dalam pelaksanaannya. Tapi kalau memang perusahaan belum siap, bisa mengajukan penangguhan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai mekanisme penangguhan pemberlakuan UMK tahun 2019, Oka Dirga menjelaskan, penangguhan pemberlakuan UMK sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Bila ada perusahaan yang belum siap menerapkan UMK baru karena berbagai pertimbangan, maka bisa mengajukan penangguhan.

“Pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja,” jelasnya.

Kemudian jika sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka selanjutnya adalah menyampaikan permohonan kepada Gubernur. Permohonan penangguhan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir, salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang. “Apabila penangguhan upah minimum disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan,” kata Oka Dirga.

“Sampai saat ini (2018) belum ada perusahaan di Badung yang mengajukan penangguhan, mudah-mudahan di tahun juga tidak ada yang mengajukan penangguhan,” tandasnya.

Seperti diketahui, UMK Badung tahun 2019 naik 8,3 persen ketimbang tahun UMK tahun 2018. Jika tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580, tahun 2019 naik menjadi Rp 2.700.297 atau sebesar 8,3 persen.

Berikut UMK Kabupaten Badung lima tahun terakhir. Tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075, tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000, dan tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000. *asa

Komentar