Narkoba untuk Tahun Baru Diamankan
Setiap kali menempel barang sesuai alamat yang dipesan oleh bos besar, kedua pengedar ini mendapat upah sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Dua Pengedar Kakap Diringkus, BB Senilai Rp 1M
DENPASAR, NusaBali
Jelang perayaan Tahun Baru, Dit Narkoba Polda Bali dan jajaran terus melakukan pengungkapan. Kali ini giliran dua pengedar kelas kakap, yaitu Toming Yang Jaya, 34 dan Sony, 28 yang dibekuk di salah satu hotel di Kuta, Badung pada, Kamis (7/12). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti shabu seberat 500 gram dan 700 butir ekstasi senilai Rp 1 miliar lebih. Narkoba tersebut rencananya untuk diedarkan pada perayaan tahun baru mendatang.
Informasi yang dihimpun, dua pengedar ini merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diburu. Mereka merupakan anak buah dari bandar besar bernama AR yang disebut berasal dari Buleleng. “Jadi keduanya hanya bertugas nempel narkoba sesuai pesanan dari bosnya berinisial AR yang kini masih diburu,” beber sumber di kepolisian, Jumat (7/12).
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang mengatakan Tommi dan Sony menginap di Hotel Station Kuta di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Petugas lalu melakukan penyanggongan untuk memastikan aktivitas keduanya. Setelah ditelusuri, keduanya ternyata menggunakan hotel tersebut sebagai markas untuk mengedarkan shabu.
Pada, Kamis siang sekitar pukul 14.00 WITA, Tommi dan Sony yang sama-sama berasal dari Surabaya, Jawa Timur ini keluar kamar hotel yang ditempatinya. Saat berada di areal parkir, keduanya langsung ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Bali. “Saat ditangkap keduanya tidak melawan. Tapi mereka tidak ngaku kalau memiliki narkoba,” beber sumber.
Petugas lalu menggeledah kamar nomer 5102 yang ditempati kedua pengedar ini. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti shabu dan ekstasi. Rinciannya, 5 plastik klip yang masing-masing berisi shabu seberat 100 gram dan 7 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi. Turut disita timbangan, plastik klip, ATM, handphone dan buku rekapan penjualan. “Total barang bukti yang diamankan shabu seberat 500 gram dan ekstasi sebanyak 700 butir,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Hasil pemeriksaan sementara, barang haram yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih ini rencananya akan diedarkan untuk persiapan perayaan tahun baru mendatang. Setiap kali menempel barang sesuai alamat yang dipesan oleh bos besar, kedua pengedar ini mendapat upah sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. “Jadi keduanya mengaku hanya disuruh menempel saja oleh bos besarnya,” pungkas sumber.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan saat ini kedua pengedar masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Narkoba Polda Bali. Petugas juga masih melakukan perburuan terhadap bos besar yang merupakan pemilik barang haram ini berinsial AR. “Pemilik barang yang disebut kedua pengedar ini masih diburu petugas,” jelas Kombes Hengky. *rez
DENPASAR, NusaBali
Jelang perayaan Tahun Baru, Dit Narkoba Polda Bali dan jajaran terus melakukan pengungkapan. Kali ini giliran dua pengedar kelas kakap, yaitu Toming Yang Jaya, 34 dan Sony, 28 yang dibekuk di salah satu hotel di Kuta, Badung pada, Kamis (7/12). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti shabu seberat 500 gram dan 700 butir ekstasi senilai Rp 1 miliar lebih. Narkoba tersebut rencananya untuk diedarkan pada perayaan tahun baru mendatang.
Informasi yang dihimpun, dua pengedar ini merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diburu. Mereka merupakan anak buah dari bandar besar bernama AR yang disebut berasal dari Buleleng. “Jadi keduanya hanya bertugas nempel narkoba sesuai pesanan dari bosnya berinisial AR yang kini masih diburu,” beber sumber di kepolisian, Jumat (7/12).
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang mengatakan Tommi dan Sony menginap di Hotel Station Kuta di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Petugas lalu melakukan penyanggongan untuk memastikan aktivitas keduanya. Setelah ditelusuri, keduanya ternyata menggunakan hotel tersebut sebagai markas untuk mengedarkan shabu.
Pada, Kamis siang sekitar pukul 14.00 WITA, Tommi dan Sony yang sama-sama berasal dari Surabaya, Jawa Timur ini keluar kamar hotel yang ditempatinya. Saat berada di areal parkir, keduanya langsung ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Bali. “Saat ditangkap keduanya tidak melawan. Tapi mereka tidak ngaku kalau memiliki narkoba,” beber sumber.
Petugas lalu menggeledah kamar nomer 5102 yang ditempati kedua pengedar ini. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti shabu dan ekstasi. Rinciannya, 5 plastik klip yang masing-masing berisi shabu seberat 100 gram dan 7 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi. Turut disita timbangan, plastik klip, ATM, handphone dan buku rekapan penjualan. “Total barang bukti yang diamankan shabu seberat 500 gram dan ekstasi sebanyak 700 butir,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Hasil pemeriksaan sementara, barang haram yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih ini rencananya akan diedarkan untuk persiapan perayaan tahun baru mendatang. Setiap kali menempel barang sesuai alamat yang dipesan oleh bos besar, kedua pengedar ini mendapat upah sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. “Jadi keduanya mengaku hanya disuruh menempel saja oleh bos besarnya,” pungkas sumber.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan saat ini kedua pengedar masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Narkoba Polda Bali. Petugas juga masih melakukan perburuan terhadap bos besar yang merupakan pemilik barang haram ini berinsial AR. “Pemilik barang yang disebut kedua pengedar ini masih diburu petugas,” jelas Kombes Hengky. *rez
1
Komentar