Disnaker Klaim Perusahaan di Denpasar Sudah Terapkan UMK
UMK Denpasar dari Rp 2.363.000 jadi Rp 2.553.000
DENPASAR, NusaBali
Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengklaim perusahaan di Denpasar sudah menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu diukur dari nihilnya tingkat pelaporan pekerja ke Disnaker selama dalam kurun waktu 2017- 2018 yang belum mendapatkan upah sesuai UMK.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar IGA Rai Anom Suradi saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) mengungkapkan, pihaknya selama ini memang tidak pernah melakukan pendataan khusus ke seluruh perusahaan yang jumlahnya mencapai ribuan. Namun, penanganan dilakukan sesuai dengan laporan yang masuk. Selama kurun waktu saat ini pihaknya belum pernah menerima keluhan dari pekerja.
Itu artinya, perusahaan dikatakan tidak ada permasalahan dan sudah menerapkan gaji karyawan sesuai UMK. "Untuk mereka yang tidak menerapkan sesuai UMK kami tidak pernah melakukan pendataan khusus karena jumlahnya ribuan. Namun, kami biasanya menangani ketika ada keluhan ke Disnaker. Sampai saat ini sih belum ada keluhan soal itu. Iya Itu artinya mereka kemungkinan sudah menerapkan UMK. Karena UMK 2019 masih belum dalam penerapan kami akan tunggu laporan saat itu," jelasnya.
Rai Anom Suradi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Bali yakni Gubernur Bali terkait kenaikan UMK yang diajukan Denpasar sebesar 8,03 persen dari Rp 2.363.000 menjadi Rp 2.553.000 untuk tahun 2019. UMK tersebut akan berlaku untuk seluruh perusahaan baik negeri maupun swasta yang dalam kaitannya beroperasi di Kota Denpasar wajib memberikan upah minimum.
Kenaikan upah tersebut juga mengacu pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018. Dengan persetujuan dari Pemprov Bali, penetapan kenaikan upah itu juga berdasarkan persetujuan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 91 tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Penerapan UMK yang akan dimulai 1 Januari 2019 diharapkan kinerja tenaga kerja PNS maupun swasta juga bisa lebih baik dalam pelayanan. "Persetujuan UMK itu sudah diterbitkan per 21 November 2018. Kami berharap UMK tersebut bisa diterapkan ke seluruh pekerja PNS maupun swasta di Kota Denpasar," imbuhnya.
Sementara salah satu kariawan swasta di Denpasar, Kadek Novi, 28, mengaku, walaupun sudah ada kenaikan setiap tahun, gaji pokok setiap tahun yang diterimanya masih kurang dari UMK yakni hanya Rp 1,8 juta. "Gak nyampai pak, gaji pokok saya cuman Rp 1,8. Ya saya mau gimana lagi harus terima saja yang penting kerja pak. Semoga benar dengan kenaikan upah bisa berimbas ke kami biar cukup untuk kebutuhan rumah tangga," harapnya. *mi
Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengklaim perusahaan di Denpasar sudah menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu diukur dari nihilnya tingkat pelaporan pekerja ke Disnaker selama dalam kurun waktu 2017- 2018 yang belum mendapatkan upah sesuai UMK.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar IGA Rai Anom Suradi saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) mengungkapkan, pihaknya selama ini memang tidak pernah melakukan pendataan khusus ke seluruh perusahaan yang jumlahnya mencapai ribuan. Namun, penanganan dilakukan sesuai dengan laporan yang masuk. Selama kurun waktu saat ini pihaknya belum pernah menerima keluhan dari pekerja.
Itu artinya, perusahaan dikatakan tidak ada permasalahan dan sudah menerapkan gaji karyawan sesuai UMK. "Untuk mereka yang tidak menerapkan sesuai UMK kami tidak pernah melakukan pendataan khusus karena jumlahnya ribuan. Namun, kami biasanya menangani ketika ada keluhan ke Disnaker. Sampai saat ini sih belum ada keluhan soal itu. Iya Itu artinya mereka kemungkinan sudah menerapkan UMK. Karena UMK 2019 masih belum dalam penerapan kami akan tunggu laporan saat itu," jelasnya.
Rai Anom Suradi mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Bali yakni Gubernur Bali terkait kenaikan UMK yang diajukan Denpasar sebesar 8,03 persen dari Rp 2.363.000 menjadi Rp 2.553.000 untuk tahun 2019. UMK tersebut akan berlaku untuk seluruh perusahaan baik negeri maupun swasta yang dalam kaitannya beroperasi di Kota Denpasar wajib memberikan upah minimum.
Kenaikan upah tersebut juga mengacu pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018. Dengan persetujuan dari Pemprov Bali, penetapan kenaikan upah itu juga berdasarkan persetujuan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 91 tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Penerapan UMK yang akan dimulai 1 Januari 2019 diharapkan kinerja tenaga kerja PNS maupun swasta juga bisa lebih baik dalam pelayanan. "Persetujuan UMK itu sudah diterbitkan per 21 November 2018. Kami berharap UMK tersebut bisa diterapkan ke seluruh pekerja PNS maupun swasta di Kota Denpasar," imbuhnya.
Sementara salah satu kariawan swasta di Denpasar, Kadek Novi, 28, mengaku, walaupun sudah ada kenaikan setiap tahun, gaji pokok setiap tahun yang diterimanya masih kurang dari UMK yakni hanya Rp 1,8 juta. "Gak nyampai pak, gaji pokok saya cuman Rp 1,8. Ya saya mau gimana lagi harus terima saja yang penting kerja pak. Semoga benar dengan kenaikan upah bisa berimbas ke kami biar cukup untuk kebutuhan rumah tangga," harapnya. *mi
Komentar