Pemkab Mesti Tegas Sikapi Kerjasama
Dua kali teguran pada tahun 2013. Hanya saja, teguran itu tak diindahkan oleh prajuru.
Soal OTT di Objek Wisata Tirta Empul
GIANYAR, NusaBali
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat terhadap dua petugas tiket di objek wisata Pura Tirta Empul, Desa Pakraman Manukaya Let, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, masih dalam penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Gianyar. Terkait itu, beberapa kalangan mengingatkan agar pihak Pemkab Gianyar selaku pihak penjalin kerjasama maupun pembina objek wisata, beran0i tegas. Tegas dimaksud, Pemkab berani mengambil langkah pengaduan kepada aparat berwajib jika ada pihak yang patut diduga melanggar ketentuan kerjasama.
Beberapa warga di Kabupaten Gianyar, Jumat (7//12), menilai Pemkab Gianyar mesti turut bertanggungjawab terhadap kasus ini. Karena terkesan pihak Pemkab telah membiarkan petugas objek itu melakukan pungutan di luar kerjasama desa pakraman/adat dan Pemkab. ‘’Jika saja pihak Pemkab Gianyar menegur pihak Desa Pakraman Manukaya Let, OTT ini tak akan terjadi. Teguran wajib dilakukan karena ada dasar kerjasama pengelolaan objek wisata antara Pemkab dan desa adat itu,’’ jelas beberapa warga di Gianyar.
Menurut warga, karena tak ada teguran dan langkah tegas dari Pemkab, makanya pungutan ini berlanjut dan dianggap sah. Tak heran, kesan pembiaran ini berakibat nilai pungutan ilegal itu sampai belasan miliar rupiah, sebagaimana hasil hitungan penyidik di kepolisian.
Terkait itu, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Gianyar Pande Mangku Nyoman Rata, berpendapat serupa. Dirinya selaku pihak yang memonitor perkembangan kasus OTT di Gianyar, juga mendapatkan pengaduan yang sama dari sejumlah warga. Berdasarkan pencermatannya, ia menilai dugaan adanya pembiaran pungutan oleh pihak Pemkab, melalui Dinas Pariwisata, sangat masuk akal. Karena, tak hanya sebagai pihak yang menjalin kerjasama, namun Pemkab selaku pembina kepariwisataan di daerah, juga wajib memperingatkan setiap pengelola objek wisata agar tak bertindak di luar isi kerjasama. Ia menilai, jika peringatan atau teguran Pemkab tak diindahkan oleh pihak petugas objek, maka petugas Pemkab wajib mengkoorinasikan keberadaan pungutan ini ke pihak berwajib. Dengan langkah ini, setidaknya aparat atau pihak berwajib dapat memberikan pembinaan awal, dan tidak langsung meng-OTT hingga mengagetkan masyarakat. ‘’Karena tak ada yang mengkoordinasikan tentang keberadaan pungutan ini kepada pihak berwajib, maka kesannya ada pihak yang membiarkan. Dari sisi prosedur, ini jelas keliru,’’ jelas pentolan LSM asal Kelurahan Beng, Gianyar ini.
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar AA Ari Brahmanta membantah jika Pemkab dikatakan belum pernah menegur prajuru (pimpinan adat) Desa Adat Manukaya Let karena pungutan di luar jam kantor itu. Ia mengaku memberikan dua kali teguran pada tahun 2013. Hanya saja, teguran itu tak diindahkan oleh prajuru di Manukaya Let. Ia juga mengaku telah melaporkan hal itu ke Bupati Gianyar, namun belum kepada aparat berwajib. Alasannya, hal seperti ini wajib dilaporkan kepada atasan dan agar atasan mengambil langkah-langkah. ‘’Hanya saja bupati saat itu, belum mengkoordinasikan soal pungutan itu kepada pihak berwajib. Saya tak etis melaporkan sesuatu ke pihak berwajib tanpa seizin pimpinan,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Gianyar mengamankan dua petugas tiket dari Desa Pakraman Manukaya Let, Selasa (6/11) sore pukul 17.00 Wita, yakni I Wayan Gerindra,48, dan Dewa Putu Degdeg,78. Mereka diduga melakukan pungutan di luar kerjasama tertulis dengan Dinas Pariwisata Gianyar. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 10,33 juta, sebuah buku pencatatan hasil penjualan tiket, 5 bendel tiket yang sudah habis terjual, 7 bendel tiket yang masih utuh, 1 bendel tiket anak yang tersisa 63 lembar, bendel tiket, sejumlah alat tulis, dan lain-lainnya. *lsa
1
Komentar