Jelang Nataru, 70 Liter Arak Diamankan
Seluruh Polsek di jajaran Polres Buleleng mengamankan sebanyak 70 liter arak dari tujuh pedagang jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SINGARAJA, NusaBali
Penertiban penjualan minuman keras itu merupakan upaya untuk menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi dari pengaruh miras. Tujuh orang pedagang dengan barang bukti 70 liter arak Bali itu hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan barang bukti yang sudah dikemas dalam botol air mineral 600 mililiter itu disita untuk kemudian dimusnahkan.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kams (6/12) mengatakan, penertiban miras akan terus digenjot hingga malam pergantian tahun baru 2019 mendatang dan secara rutin dilakukan melalui operasi Penyakit Masyarakat (pekat). “Tak hanya jelang Nataru saja, tapi rutin kami gelar, karena miras ini termasuk dalam penyakit masyrakat yang harus diawasi betul,” kata dia.
Menurut Suratno, dalam penertiban miras ini sifatnya hanya penanganan ringan. Sehingga, hukuman yang dikenakan kepada para penjual miras tersebut hanya sebatas pembinaan semata. Sementara itu disinggung terkait adanya wacana Gubernur Bali, Wayan Koster yang akan melegalkan arak Bali, Kapolres Suratno menegaskan, mengaku belum menerima kepastian soal itu, karena wacana belum ditetapkan dan dilegalkan.
Namun Suratno pun mengaku tak mempermasalahkan jika wacana tersebut dilegalkan. “Sepanjang itu digunakan untuk kepentingan tidak mengganggu kamtibmas, silakan. Itu semua baru wacana," ujar Kapolres Suratno. *k23
Penertiban penjualan minuman keras itu merupakan upaya untuk menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi dari pengaruh miras. Tujuh orang pedagang dengan barang bukti 70 liter arak Bali itu hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sedangkan barang bukti yang sudah dikemas dalam botol air mineral 600 mililiter itu disita untuk kemudian dimusnahkan.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kams (6/12) mengatakan, penertiban miras akan terus digenjot hingga malam pergantian tahun baru 2019 mendatang dan secara rutin dilakukan melalui operasi Penyakit Masyarakat (pekat). “Tak hanya jelang Nataru saja, tapi rutin kami gelar, karena miras ini termasuk dalam penyakit masyrakat yang harus diawasi betul,” kata dia.
Menurut Suratno, dalam penertiban miras ini sifatnya hanya penanganan ringan. Sehingga, hukuman yang dikenakan kepada para penjual miras tersebut hanya sebatas pembinaan semata. Sementara itu disinggung terkait adanya wacana Gubernur Bali, Wayan Koster yang akan melegalkan arak Bali, Kapolres Suratno menegaskan, mengaku belum menerima kepastian soal itu, karena wacana belum ditetapkan dan dilegalkan.
Namun Suratno pun mengaku tak mempermasalahkan jika wacana tersebut dilegalkan. “Sepanjang itu digunakan untuk kepentingan tidak mengganggu kamtibmas, silakan. Itu semua baru wacana," ujar Kapolres Suratno. *k23
1
Komentar