Pemprov Gelar Paruman Agung Krama Bali
Sempurnakan Ranperda Desa Adat
DENPASAR, NusaBali
Untuk menyerap aspirasi krama Bali terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat, Pemprov Bali akan menggelar Paruman Agung Krama Bali pada Buda Umanis Julungwangi, Rabu (12/12) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Ranperda Desa Adat ini merupakan langkah kongkrit Gubernur Bali, Wayan Koster untuk melindungi dan memperkuat eksistensi desa adat.
“Perda ini akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra dalam siaran persnya, Senin (10/12). Gubernur Koster berharap, dengan Perda yang baru, desa adat akan semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat, di antaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan.
“Dengan payung hukum yang lebih jelas, maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya,” ungkap Dewa Mahendra. Ditambahkannya, Paruman Agung Krama Bali ini akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Bendesa Agung (MUDP), dan Prajuru MUDP Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua FKUB Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala OPD Pemprov Bali, Kelompok Ahli Pembangunan, Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Tim Advokasi Pemprov Bali. Selain itu, Pemprov juga mengundang sejumlah rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, Ketua PHRI, HPI dan ASITA Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali.
Di samping itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta bantuannya selain menghadirkan 2 orang pengurus PHDI, 2 orang pengurus MMDP, 2 orang pengurus MADP, 2 orang pengurus sekaa teruna, 2 orang pengurus LPD, juga agar dapat menghadirkan 7 Sulinggih dari semua unsur, Bendesa Adat se-Kabupaten/Kota, Kepala Desa se-Kabupaten/Kota, dan 3 orang Pamangku Kahyangan Desa. Sejumlah tokoh berkompeten dan konsen terhadap pelestarian budaya juga turut diundang dalam kegiatan ini. *sur
“Perda ini akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra dalam siaran persnya, Senin (10/12). Gubernur Koster berharap, dengan Perda yang baru, desa adat akan semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat, di antaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan.
“Dengan payung hukum yang lebih jelas, maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya,” ungkap Dewa Mahendra. Ditambahkannya, Paruman Agung Krama Bali ini akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Bendesa Agung (MUDP), dan Prajuru MUDP Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua FKUB Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala OPD Pemprov Bali, Kelompok Ahli Pembangunan, Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Tim Advokasi Pemprov Bali. Selain itu, Pemprov juga mengundang sejumlah rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, Ketua PHRI, HPI dan ASITA Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali.
Di samping itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta bantuannya selain menghadirkan 2 orang pengurus PHDI, 2 orang pengurus MMDP, 2 orang pengurus MADP, 2 orang pengurus sekaa teruna, 2 orang pengurus LPD, juga agar dapat menghadirkan 7 Sulinggih dari semua unsur, Bendesa Adat se-Kabupaten/Kota, Kepala Desa se-Kabupaten/Kota, dan 3 orang Pamangku Kahyangan Desa. Sejumlah tokoh berkompeten dan konsen terhadap pelestarian budaya juga turut diundang dalam kegiatan ini. *sur
1
Komentar