FSP Harapkan Perusahaan Terapkan UMK Sejak Awal 2019
Ratusan pelaku usaha di Kabupaten Badung diundang oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Senin (10/12), dalam rangka sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Pergub Bali Nomor 91 Tahun 2018.
MANGUPURA, NusaBali
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja (FSP) berharap perusahaan menaati ketentuan mengenai UMK 2019. Berdasarkan Pergub tersebut UMK Kabupaten Badung 2019 sebesar Rp 2.700.297 per bulan. Besaran itu naik 8,3 persen ketimbang UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.499.580 per bulan.
Sosialisasi UMK 2019 ini dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, Ketua Apindo Badung Wayan Sandra, Ketua PC FSP Pariwisata Putu Satya Wira Mahendra, dan para pengusaha di Kabupaten Badung.
Oka Dirga mengatakan, sosialisasi UMK 2019 adalah salah satu kewajiban pemerintah. “Perusahan di Kabupaten Badung jumlahnya ribuan. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan sosialisasi di semua lini agar UMK tahun 2019 diketahui para pengusaha,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai aturan UMK 2019 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. “Untuk diketahui bahwa UMK di Kabupaten Badung per 1 Januari sudah berlaku sesuai dengan Keputusan Gubenur,” tegasnya.
Tetapi, seperti dikatakan Oka Dirga sebelumnya, bagi pengusaha yang belum siap menerapkan atuan baru bisa melakukan penangguhan ke Gubernur Bali. Jika penangguhan UMK disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.
Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, memberikan apresiasi atas ditetapkannya UMK tahun 2019. Namun demikian, pihaknya berharap supaya para perusaahaan di Badung bisa melaksanakan UMK baru sesuai ketentuan. “Dengan surat keputusan Gubenur yang legal formalnya UMK Badung sudah harus berlaku per 1 Januari. Kami harapkan perusahaan-perusahaan menaati ketentuan itu,” kata Suyasa yang juga anggota DPRD Badung.
“Kami berharap semua pihak, dalam hal ini perusahan mematuhi kesepakatan tersebut. Lebih-lebih perusahan yang meraih Tri Hita Karana/THK Award, karena pembayaran UMK sebagaimana disepakati merupakan wujud dari Tri Hita Karana,” kata Satya Wira Mahendra.
Berikut UMK Kabupaten Badung lima tahun terakhir. Tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075, tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000, dan tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000. *asa, k17
Sosialisasi UMK 2019 ini dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, Ketua Apindo Badung Wayan Sandra, Ketua PC FSP Pariwisata Putu Satya Wira Mahendra, dan para pengusaha di Kabupaten Badung.
Oka Dirga mengatakan, sosialisasi UMK 2019 adalah salah satu kewajiban pemerintah. “Perusahan di Kabupaten Badung jumlahnya ribuan. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan sosialisasi di semua lini agar UMK tahun 2019 diketahui para pengusaha,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai aturan UMK 2019 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. “Untuk diketahui bahwa UMK di Kabupaten Badung per 1 Januari sudah berlaku sesuai dengan Keputusan Gubenur,” tegasnya.
Tetapi, seperti dikatakan Oka Dirga sebelumnya, bagi pengusaha yang belum siap menerapkan atuan baru bisa melakukan penangguhan ke Gubernur Bali. Jika penangguhan UMK disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.
Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, memberikan apresiasi atas ditetapkannya UMK tahun 2019. Namun demikian, pihaknya berharap supaya para perusaahaan di Badung bisa melaksanakan UMK baru sesuai ketentuan. “Dengan surat keputusan Gubenur yang legal formalnya UMK Badung sudah harus berlaku per 1 Januari. Kami harapkan perusahaan-perusahaan menaati ketentuan itu,” kata Suyasa yang juga anggota DPRD Badung.
“Kami berharap semua pihak, dalam hal ini perusahan mematuhi kesepakatan tersebut. Lebih-lebih perusahan yang meraih Tri Hita Karana/THK Award, karena pembayaran UMK sebagaimana disepakati merupakan wujud dari Tri Hita Karana,” kata Satya Wira Mahendra.
Berikut UMK Kabupaten Badung lima tahun terakhir. Tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075, tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000, dan tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000. *asa, k17
Komentar