Bali Menuju Bebas Iklan Rokok Luar Ruang
Upaya pengendalian rokok di Bali terus digencarkan dalam beberapa tahun terakhir. Ketua Udayana Sentral Made Kerta Duana mengungkapkan, sejak bergulir tahun 2011, aturan pengendalian rokok lewat produk Perda Nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga kini telah diimplementasikan di semua kabupaten dan kota di Pulau Dewata ini
GIANYAR, NusaBali
"Pencapaiannya cukup bagus termasuk pengembangan kawasan dari Perda KTR," tegasnya di sela Strategic Planning Meeting di Rumah Luwih Gianyar pada Selasa (11/12/2018). Semua aturan tentang pengendalian rokok telah diimplementasikan, dan semua kabupaten dan kota di Bali telah memiliki kebijakan yang komprehensif. "Dari sisi capaiannya, telah melampaui 80 persen atau lebih tinggi dari capaian nasional," kata Duana.
Dalam hal pengaturan iklan rokok luar ruang, kata Duana, sejumlah daerah ada yang mengimplementasikan dalam bentuk surat edaran, moratorium hingga pelarangan iklan rokok luar seperti dilakukan Pemkab Klungkung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem.
"Harapan kami ke depan sebagai bukti perlindungan terhadap kesehatan bangsa dan melindungi masa depan anak, Bali bisa mengimplementasikan kebijakan pengendalian rokok," tandasnya lagi.
Di sisi lain Duana mengakui, banyak kendala dihadapi menyangkut pendapatan dari iklan rokok. "Mestinya jika bicara kesehatan, dalam menjaga warga dan melindungi generasi mendatang ya pemerintah berada di posisi itu," imbuh Duana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMi) Bali itu.
Tantangan lain yang dihadapi diakui juga pada penerapan Perda KTR di tempat umum yang sulit diintervensi oleh pemerintah. "Di sinilah peran serta masyarakat dan pengelola kawasan tempat umum itu untuk turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR," tandasnya.
Pihaknya juga bersyukur sudah ada klinik berhenti merokok hingga sosialisasi pengendalian bahaya rokok yang terus dilakukan di Bali yang diharapkan kedepan bisa bebas dari iklan rokok luar ruang.
Dalam kesempatan sama, Advisor Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan, keberhasilan pengendalian rokok sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dan regulasi aturan hukum yang dibuat.
"Kami bersama Pemerintah DKI Jakarta, tidak saja fokus pada aturan pengendalian rokok saja namun juga penegakan aturannya," tegas dia.
Diakuinya, dengan sikap tegas dalam mengimplementasikan aturan pengendalian rokok seperti peniadaan iklan rokok luar ruang, mendapat perlawanan dari sejumlah pihak, khususnya industri dengan berbagai alasan
Bahkan, pihaknya beberapa kali mendapat perlawanan hukum atau digugat lewat pengadilan hingga Mahkamah Konstitusi namun hal itu tidak menggoyahkan, perjuangan mereka demi melindungi kesehatan masyarakat dan anak bangsa.
"Kami terapkan aturan yang lebih ketat, sesuai kewenangan daerah kami mengatur urusan kesehatan, sepanjang tidak lebih longgar dari aturan pusat, ya malah lebih bagus kan," tegas Duana.
Sementara dalam pertemuan yang difasilitasi The Union Asia Pasifik Office itu berlangsung sejak 10-13 Desember 2018 itu, dihadiri puluhan aktivis pengendalian rokok dari sejumlah daerah dan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP. *
"Pencapaiannya cukup bagus termasuk pengembangan kawasan dari Perda KTR," tegasnya di sela Strategic Planning Meeting di Rumah Luwih Gianyar pada Selasa (11/12/2018). Semua aturan tentang pengendalian rokok telah diimplementasikan, dan semua kabupaten dan kota di Bali telah memiliki kebijakan yang komprehensif. "Dari sisi capaiannya, telah melampaui 80 persen atau lebih tinggi dari capaian nasional," kata Duana.
Dalam hal pengaturan iklan rokok luar ruang, kata Duana, sejumlah daerah ada yang mengimplementasikan dalam bentuk surat edaran, moratorium hingga pelarangan iklan rokok luar seperti dilakukan Pemkab Klungkung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem.
"Harapan kami ke depan sebagai bukti perlindungan terhadap kesehatan bangsa dan melindungi masa depan anak, Bali bisa mengimplementasikan kebijakan pengendalian rokok," tandasnya lagi.
Di sisi lain Duana mengakui, banyak kendala dihadapi menyangkut pendapatan dari iklan rokok. "Mestinya jika bicara kesehatan, dalam menjaga warga dan melindungi generasi mendatang ya pemerintah berada di posisi itu," imbuh Duana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMi) Bali itu.
Tantangan lain yang dihadapi diakui juga pada penerapan Perda KTR di tempat umum yang sulit diintervensi oleh pemerintah. "Di sinilah peran serta masyarakat dan pengelola kawasan tempat umum itu untuk turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR," tandasnya.
Pihaknya juga bersyukur sudah ada klinik berhenti merokok hingga sosialisasi pengendalian bahaya rokok yang terus dilakukan di Bali yang diharapkan kedepan bisa bebas dari iklan rokok luar ruang.
Dalam kesempatan sama, Advisor Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan, keberhasilan pengendalian rokok sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dan regulasi aturan hukum yang dibuat.
"Kami bersama Pemerintah DKI Jakarta, tidak saja fokus pada aturan pengendalian rokok saja namun juga penegakan aturannya," tegas dia.
Diakuinya, dengan sikap tegas dalam mengimplementasikan aturan pengendalian rokok seperti peniadaan iklan rokok luar ruang, mendapat perlawanan dari sejumlah pihak, khususnya industri dengan berbagai alasan
Bahkan, pihaknya beberapa kali mendapat perlawanan hukum atau digugat lewat pengadilan hingga Mahkamah Konstitusi namun hal itu tidak menggoyahkan, perjuangan mereka demi melindungi kesehatan masyarakat dan anak bangsa.
"Kami terapkan aturan yang lebih ketat, sesuai kewenangan daerah kami mengatur urusan kesehatan, sepanjang tidak lebih longgar dari aturan pusat, ya malah lebih bagus kan," tegas Duana.
Sementara dalam pertemuan yang difasilitasi The Union Asia Pasifik Office itu berlangsung sejak 10-13 Desember 2018 itu, dihadiri puluhan aktivis pengendalian rokok dari sejumlah daerah dan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP. *
Komentar