Polda Tangkap 3 Buron Interpol
Polda Bali bekerjasama dengan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap tiga warga negara asing yang menjadi buronan Interpol.
DENPASAR, NusaBali
Mereka adalah Aleksandra Nevodnichaia, 31 asal Rusia, Han Dongheon, 58 asal Korea dan Robert Lleyton Smidl, 51 asal Ceko. Penangkapan ketiga WNA tersebut berdasarkan red notice yang dikirimkan oleh pihak Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Wadir Reskrimum AKBP Sugeng Sudarso yang yang memberikan keterangan dalam rilis perkara kemarin, mengaku pihak Polda Bali, Imigrasi, dan Interpol berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan yang di red notice dari tiga negara berbeda.
Pertama adalah permintaan dari negara Rusia dengan Red notice nomor A-10625/10-2018 tanggal 6 Oktober 2018. Dimana tersangka yang diminta untuk dired notice adalah Aleksandra Nevodnichaya (perempuan). Kasus yang dilakukan di negaranya adalah penipuan uang sebesar 4.373.570 Rubles. Ia ditangkap di Bali oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai saat masuk Bali.
Kedua, adalah Han Dongheon dengan nomor Red Notice nomor A-10487/11-2018 tanggal 15 Nopember 2017. Dia adalah warga negara Korea. Kasusnya sama, yakni penipuan uang sebesar 2,5 juta Dollar Amerika. Pelaku ini juga akan diserahkan kepada kepolisian Korea.
Ketiga, tersangka Robert Lleyton warga negara Republik Ceko. Kasus yang dilakukan di negaranya juga penipuan. Pihak Polda Bali menerima red notice pada 3 Maret 2015 dengan Red Notice nomor A-2349/3-2. Tersangka ini sudah diserahkan kepada kepolisian Ceko untuk diekstradisi ke negaranya. “Tersangka yang ketiga ini ditangkap di Jalan Raya Tukad Balian, Renon. Ketiga tersangka ini yang akan diekstradisi (hari ini),” tutur AKBP Sugeng Sudarso.
Dia mengungkapakan di Bali cukup banyak pelaku kejahatan yang di red notice berhasil tangkap. Menurutnya pelaku kejahatan di luar negeri itu biasanya melarikan diri ke negara yang nenjadi tempat wisata. Para pelaku kejahatan ini berharap tak termonitor. Hal ini terbukti, Polda Bali sudah banyak menangani kasus pelaku kejahatan yang di red notice.
AKBP Sugeng Sudarso membeberkan, tahun 2017 di Bali ada 12 pelaku red notice yang berhasil ditangkap. Dari Perancis 2 orang, Australi 1, Rusia1, Belarus 1, Cina 2, Jepang 1, India 2, Pilipina 1, Malaisya 1. 4 orang di antaranya diekstradisi dan 8 orang di deportasi.
Sementara untuk 2018 ini pihak Polda Bali sudah menangani 10 red notice. Dari Rumania 1 orang, Cina 1, Taiwan 1, Rusia 2, Amerika Serikat 1, Spanyol 1, Korea 1, Lebanon 1dan Ceko 1. 1 orang diekstradisi dan sisanya masih proses. “10 orang itu termasuk yang 3 orang ini yang akan diending over. Para pelaku kejahatan ini datang ke Bali berpura-pura untuk berwisata. Pelarian mereka mencari negara destinasi wisata dan berpindah-pindah,” ungkapnya.
Dari puluhan orang pelaku kejahatan ini kasusnya adalah penipuan, pemerkosaan, hacker, dan penculikan. Dia menegaskan dari puluhan orang pelaku kejahatan yang berhasil diamankan di Bali itu belum ada laporan melakukan kejahatan di Bali atau Indonesia.
Mereka ditangkap karena negara asalnya melakukan permintaan untuk melakukan penangkapan melalui Interpol. Penangkapan terhadap pelakukan kejahatan yang dired notice ini dilakukan secara bersama dengan Interpol dan imigrasi di seluruh Indonesia. “Kalau alamat tempat sembunyinya belum diketahui polisi maka imigrasi sebagai pintu masuknya Indonesia sudah bisa memonitor. Dikatakan system di imigrasi terintegrasi langsung dengan Interpol melalui I-24/7. Ketika ada subjek red notice masuk ke Indonesia di imigrasi sudah bisa langsung termonitor,” pungkasnya. *po
Mereka adalah Aleksandra Nevodnichaia, 31 asal Rusia, Han Dongheon, 58 asal Korea dan Robert Lleyton Smidl, 51 asal Ceko. Penangkapan ketiga WNA tersebut berdasarkan red notice yang dikirimkan oleh pihak Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Wadir Reskrimum AKBP Sugeng Sudarso yang yang memberikan keterangan dalam rilis perkara kemarin, mengaku pihak Polda Bali, Imigrasi, dan Interpol berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan yang di red notice dari tiga negara berbeda.
Pertama adalah permintaan dari negara Rusia dengan Red notice nomor A-10625/10-2018 tanggal 6 Oktober 2018. Dimana tersangka yang diminta untuk dired notice adalah Aleksandra Nevodnichaya (perempuan). Kasus yang dilakukan di negaranya adalah penipuan uang sebesar 4.373.570 Rubles. Ia ditangkap di Bali oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai saat masuk Bali.
Kedua, adalah Han Dongheon dengan nomor Red Notice nomor A-10487/11-2018 tanggal 15 Nopember 2017. Dia adalah warga negara Korea. Kasusnya sama, yakni penipuan uang sebesar 2,5 juta Dollar Amerika. Pelaku ini juga akan diserahkan kepada kepolisian Korea.
Ketiga, tersangka Robert Lleyton warga negara Republik Ceko. Kasus yang dilakukan di negaranya juga penipuan. Pihak Polda Bali menerima red notice pada 3 Maret 2015 dengan Red Notice nomor A-2349/3-2. Tersangka ini sudah diserahkan kepada kepolisian Ceko untuk diekstradisi ke negaranya. “Tersangka yang ketiga ini ditangkap di Jalan Raya Tukad Balian, Renon. Ketiga tersangka ini yang akan diekstradisi (hari ini),” tutur AKBP Sugeng Sudarso.
Dia mengungkapakan di Bali cukup banyak pelaku kejahatan yang di red notice berhasil tangkap. Menurutnya pelaku kejahatan di luar negeri itu biasanya melarikan diri ke negara yang nenjadi tempat wisata. Para pelaku kejahatan ini berharap tak termonitor. Hal ini terbukti, Polda Bali sudah banyak menangani kasus pelaku kejahatan yang di red notice.
AKBP Sugeng Sudarso membeberkan, tahun 2017 di Bali ada 12 pelaku red notice yang berhasil ditangkap. Dari Perancis 2 orang, Australi 1, Rusia1, Belarus 1, Cina 2, Jepang 1, India 2, Pilipina 1, Malaisya 1. 4 orang di antaranya diekstradisi dan 8 orang di deportasi.
Sementara untuk 2018 ini pihak Polda Bali sudah menangani 10 red notice. Dari Rumania 1 orang, Cina 1, Taiwan 1, Rusia 2, Amerika Serikat 1, Spanyol 1, Korea 1, Lebanon 1dan Ceko 1. 1 orang diekstradisi dan sisanya masih proses. “10 orang itu termasuk yang 3 orang ini yang akan diending over. Para pelaku kejahatan ini datang ke Bali berpura-pura untuk berwisata. Pelarian mereka mencari negara destinasi wisata dan berpindah-pindah,” ungkapnya.
Dari puluhan orang pelaku kejahatan ini kasusnya adalah penipuan, pemerkosaan, hacker, dan penculikan. Dia menegaskan dari puluhan orang pelaku kejahatan yang berhasil diamankan di Bali itu belum ada laporan melakukan kejahatan di Bali atau Indonesia.
Mereka ditangkap karena negara asalnya melakukan permintaan untuk melakukan penangkapan melalui Interpol. Penangkapan terhadap pelakukan kejahatan yang dired notice ini dilakukan secara bersama dengan Interpol dan imigrasi di seluruh Indonesia. “Kalau alamat tempat sembunyinya belum diketahui polisi maka imigrasi sebagai pintu masuknya Indonesia sudah bisa memonitor. Dikatakan system di imigrasi terintegrasi langsung dengan Interpol melalui I-24/7. Ketika ada subjek red notice masuk ke Indonesia di imigrasi sudah bisa langsung termonitor,” pungkasnya. *po
Komentar