Desa Kerobokan Rancang Pararem Narkotika
Sanksi dirancang dibagi tiga; ringan, sedang dan berat. Sanksi pamungkas bagi pelanggar adalah tidak dapat pelayanan administrasi dari desa dinas ataupun desa pakraman.
SINGARAJA, NusaBali
Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, tengah merancang pararem penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sanksinya pun tegas terhadap warga yang terbukti melanggar. Kepala Desa (Perbekel) Kerobokan, Putu Wisnu Wardana, Jumat (14/12) mengungkapkan, pembuatan pararem tentang Narkotika mengacu pada pencanangan kawasan bebas narkoba hasil kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng sejak bulan Juli 2018 lalu. Pencanangan itu lantaran Desa Kerobokan cukup rentan dengan peredaran obat terlarang, karena Kerobokan masuk salah satu desa destinasi wisata berupa Pantai Kerobokan.
Setelah pencanangan itu, akan dilanjutkan dengan pembuatan Pararem di masing-masing Desa Adat. “Kami secepatnya akan garap Pararemnya, tentu harus melalui paruman adat dimasing-masing Desa Adat. Kami puna dua desa adat, Adat Kerobokan dan Keloncing, semuaya sudah mendukung,” ungkapnya.
Desa Kerobokan memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.850 jiwa, terbagi menjadi tiga banjar dinas, yakni Banjar Dinas Dalem, Baleagung dan Kloncing, serta dua desa pakraman, yakni Desa Pakraman Kloncing dan Desa Pakraman Kerobokan.
Perbekel Wisnu menyebut, dalam rancangan pararem terdapat ancaman sanksi berupa denda bagi warga (krama) yang diputus bersalah di pengadilan karena terlibat kasus narkotika. “Rancangan sanksi sedang kami godok. Ada sanksi adat ringan, sedang dan berat. Sanksi berlaku jika krama diputus bersalah oleh pengadilan. Ya, berlaku bagi semua krama, baik krama mipil, krama tamiu,” ujar Perbekel Wisnu.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rancangan untuk sanksi ringan berdasarkan putusan pengadilan hukuman di bawah lima tahun, krama tersebut wajib melaksanakan pecaruan eka sata di catus pata, sesuai dengan hari yang ditentukan oleh banjar atau desa pakraman.
Sedangkan untuk sanksi sedang, berdasarkan putusan pengadilan hukuman di atas 5 tahun, krama terbukti bersalah wajib melaksanakan pacaruan manca sata di catus pata dengan tambahan sanksi beras sebanyak 1 kilogram dikalikan jumlah krama mipil.
Nah, untuk sanksi adat berat, berdasarkan putusan pengadilan hukuman di atas 10 tahun, selain krama itu melaksanakan pecaruan manca sata, juga ada tambahan sanksi memberikan beras sebanyak 1 kilogram kepada seluruh krama desa pakraman. “Kalau ada yang tidak mengindahkan, sanksi terakhir tidak dapat pelayanan administrasi dari desa dinas atau desa pakraman,” tegasnya.
Dalam pararem, sanksi juga diberikan kepada prajuru adat serta pecalang. Dimana ketika terbukti yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat, dan membuat upacara guru piduka di Pura Kahyangan Tiga. *k19
Setelah pencanangan itu, akan dilanjutkan dengan pembuatan Pararem di masing-masing Desa Adat. “Kami secepatnya akan garap Pararemnya, tentu harus melalui paruman adat dimasing-masing Desa Adat. Kami puna dua desa adat, Adat Kerobokan dan Keloncing, semuaya sudah mendukung,” ungkapnya.
Desa Kerobokan memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.850 jiwa, terbagi menjadi tiga banjar dinas, yakni Banjar Dinas Dalem, Baleagung dan Kloncing, serta dua desa pakraman, yakni Desa Pakraman Kloncing dan Desa Pakraman Kerobokan.
Perbekel Wisnu menyebut, dalam rancangan pararem terdapat ancaman sanksi berupa denda bagi warga (krama) yang diputus bersalah di pengadilan karena terlibat kasus narkotika. “Rancangan sanksi sedang kami godok. Ada sanksi adat ringan, sedang dan berat. Sanksi berlaku jika krama diputus bersalah oleh pengadilan. Ya, berlaku bagi semua krama, baik krama mipil, krama tamiu,” ujar Perbekel Wisnu.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rancangan untuk sanksi ringan berdasarkan putusan pengadilan hukuman di bawah lima tahun, krama tersebut wajib melaksanakan pecaruan eka sata di catus pata, sesuai dengan hari yang ditentukan oleh banjar atau desa pakraman.
Sedangkan untuk sanksi sedang, berdasarkan putusan pengadilan hukuman di atas 5 tahun, krama terbukti bersalah wajib melaksanakan pacaruan manca sata di catus pata dengan tambahan sanksi beras sebanyak 1 kilogram dikalikan jumlah krama mipil.
Nah, untuk sanksi adat berat, berdasarkan putusan pengadilan hukuman di atas 10 tahun, selain krama itu melaksanakan pecaruan manca sata, juga ada tambahan sanksi memberikan beras sebanyak 1 kilogram kepada seluruh krama desa pakraman. “Kalau ada yang tidak mengindahkan, sanksi terakhir tidak dapat pelayanan administrasi dari desa dinas atau desa pakraman,” tegasnya.
Dalam pararem, sanksi juga diberikan kepada prajuru adat serta pecalang. Dimana ketika terbukti yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat, dan membuat upacara guru piduka di Pura Kahyangan Tiga. *k19
1
Komentar