Baru 17 Desa Mohon Pendampingan Kejari
Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) ikut ambil andil dalam membantu pendampingan terhadap desa untuk menjalankan APBDes, terutama dana desa.
TABANAN, NusaBali
Pendampingan melalaui Tim Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Hal ini agar desa tidak salah dalam penggunaan dana desa. Namun dari 133 desa di Tabanan, tahun 2018, baru 17 desa mengajukan permohonan pendampingan. Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, dari 133 desa yang ada di Tabanan, memang baru 17 desa yang mengajukan permohonan pendampingan. "Tapi, saya yakin desa lainnya juga telah mendapatkan pendampingan dari tim pemerintah daerah," ungkapnya, Jumat (14/12).
Kata dia, dalam pendampingan terdapat kendala lantaran permohonan pendampingan dari aparat desa masih bersifat umum. Semestinya permohonan pendampingan yang diinginkan lebih spesifik sehingga lebih mudah dalam pengawasan. "Setelah ada permohonan, kami sudah turun langsung lakukan pendampingan. Hanya saja kebanyakan masih bersifat global dan tidak spesifik, itu yang menyulitkan kami," bebernya.
Sinaryati mengimbau kepada seluruh perbekel atau perangkat desa agar tidak ragu untuk bisa memanfaatkan komunikasi dalam pengelolaan keuangan dana desa bersama TP4D. "Yang paling penting adalah upaya pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan dana desa,” katanya.
Ditambahkan Sinaryati, seorang perbekel harus selalu bertanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan dana desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung-jawaban. Sebab, dengan adanya TP4D, paling tidak para perbekel bisa selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. "Dan disitu lah nanti kami kawal dan kita siap dampingi bagaimana benar-benar maksimal pelaksanaan untuk pembangunan kemajuan desa. Tentu didasari dengan komitmen yang tinggi," tandas Sinaryati.*de
Pendampingan melalaui Tim Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Hal ini agar desa tidak salah dalam penggunaan dana desa. Namun dari 133 desa di Tabanan, tahun 2018, baru 17 desa mengajukan permohonan pendampingan. Ketua Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, dari 133 desa yang ada di Tabanan, memang baru 17 desa yang mengajukan permohonan pendampingan. "Tapi, saya yakin desa lainnya juga telah mendapatkan pendampingan dari tim pemerintah daerah," ungkapnya, Jumat (14/12).
Kata dia, dalam pendampingan terdapat kendala lantaran permohonan pendampingan dari aparat desa masih bersifat umum. Semestinya permohonan pendampingan yang diinginkan lebih spesifik sehingga lebih mudah dalam pengawasan. "Setelah ada permohonan, kami sudah turun langsung lakukan pendampingan. Hanya saja kebanyakan masih bersifat global dan tidak spesifik, itu yang menyulitkan kami," bebernya.
Sinaryati mengimbau kepada seluruh perbekel atau perangkat desa agar tidak ragu untuk bisa memanfaatkan komunikasi dalam pengelolaan keuangan dana desa bersama TP4D. "Yang paling penting adalah upaya pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan dana desa,” katanya.
Ditambahkan Sinaryati, seorang perbekel harus selalu bertanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan dana desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung-jawaban. Sebab, dengan adanya TP4D, paling tidak para perbekel bisa selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. "Dan disitu lah nanti kami kawal dan kita siap dampingi bagaimana benar-benar maksimal pelaksanaan untuk pembangunan kemajuan desa. Tentu didasari dengan komitmen yang tinggi," tandas Sinaryati.*de
Komentar