Maling Perhiasan Emas Dihakimi Massa
Aksi pertama yang berjalan sukses masih takmembuat puas. Tu De pun kembali membobol rumah pamannya. Naas, aksi keduanya dipergoki warga.
SINGARAJA, NusaBali
Dewa Putu Astawan, 20, harus menerima nasib babak-belur dihajar massa. Warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini tertangkap basah akan melakukan pencurian pada Senin (17/12) dini hari, di rumah kerabatnya Ketut Rena, di Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Aksinya pun ketahuan oleh warga setempat saat mengendap mencoba masuk ke dalam rumah Rena melalui pintu belakang rumah sekitar pukul 02.30 WITA. Warga yang melihat hal tersebut lansgung berteriak maling dan menangkap pelaku. Pelaku yang lebih dikenal dengan sebutan Tu De, langsung diadili oleh warga setempat.
Ia pun akhirnya mengaku akan mencuri kembali di rumah kerabatnya. Ternyata setelah didalami, sebelum kepergok pada Sabtu (15/12) pukul 12.00 WITA, pelaku Tu De juga sudah sempat membobol rumah pamannya itu. Bahkan saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan rumah.
Kejadian pertama bermula saat korban Rena meninggalkan rumahnya pada Sabtu (15/12) pukul 10.00 WITA, untuk paruman di desa. Seluruh pintu rumahnya pun sudah terkunci rapat. Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 12.00 WITA, ia sudah mendapati kunci rumah yang semula ia tarus di dalam dompet dan digantung dibelakang kalender depan kamar suci sudah terjatuh ke tanah.
Saat membuka pintu rumahnya korban sudah mendapati pintu kamar dan pintu lemarinya dalam keadaan terbuka.
Rena pun bergegas mengecek barang berharganya yang ada di dalam lemari. Ternyata seluruh perhiasan emasnya senilai Rp 7,5 juta sudah lenyap. Tak hanya itubunga cengkih kering yang disimpan dalam gudang juga tidak ada.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung ditemui Senin (17/12) kemarin mengungkapkan pihaknya mengamakan pelaku pencurian yang sebelumnya diamankan warga setempat. Pelaku pun menurut Landung bermaksud menguras harta korban untuk kedua kalinya, namun gagal karena ketahuan warga.
“Pelaku ini kebetulan ada hubungan kekerabatan dengan korban, sehingga bisa masuk dengan leluasa, sudah hafal dimana korban menyimpan kunci dan barang berharganya, tapi saat akan melakukan aksi kedua kalinya, ketahuan warga setempat,” ungkap dia.
Pelaku pun kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia pun kembali diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. *k23
Dewa Putu Astawan, 20, harus menerima nasib babak-belur dihajar massa. Warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini tertangkap basah akan melakukan pencurian pada Senin (17/12) dini hari, di rumah kerabatnya Ketut Rena, di Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Aksinya pun ketahuan oleh warga setempat saat mengendap mencoba masuk ke dalam rumah Rena melalui pintu belakang rumah sekitar pukul 02.30 WITA. Warga yang melihat hal tersebut lansgung berteriak maling dan menangkap pelaku. Pelaku yang lebih dikenal dengan sebutan Tu De, langsung diadili oleh warga setempat.
Ia pun akhirnya mengaku akan mencuri kembali di rumah kerabatnya. Ternyata setelah didalami, sebelum kepergok pada Sabtu (15/12) pukul 12.00 WITA, pelaku Tu De juga sudah sempat membobol rumah pamannya itu. Bahkan saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan rumah.
Kejadian pertama bermula saat korban Rena meninggalkan rumahnya pada Sabtu (15/12) pukul 10.00 WITA, untuk paruman di desa. Seluruh pintu rumahnya pun sudah terkunci rapat. Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 12.00 WITA, ia sudah mendapati kunci rumah yang semula ia tarus di dalam dompet dan digantung dibelakang kalender depan kamar suci sudah terjatuh ke tanah.
Saat membuka pintu rumahnya korban sudah mendapati pintu kamar dan pintu lemarinya dalam keadaan terbuka.
Rena pun bergegas mengecek barang berharganya yang ada di dalam lemari. Ternyata seluruh perhiasan emasnya senilai Rp 7,5 juta sudah lenyap. Tak hanya itubunga cengkih kering yang disimpan dalam gudang juga tidak ada.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung ditemui Senin (17/12) kemarin mengungkapkan pihaknya mengamakan pelaku pencurian yang sebelumnya diamankan warga setempat. Pelaku pun menurut Landung bermaksud menguras harta korban untuk kedua kalinya, namun gagal karena ketahuan warga.
“Pelaku ini kebetulan ada hubungan kekerabatan dengan korban, sehingga bisa masuk dengan leluasa, sudah hafal dimana korban menyimpan kunci dan barang berharganya, tapi saat akan melakukan aksi kedua kalinya, ketahuan warga setempat,” ungkap dia.
Pelaku pun kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia pun kembali diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. *k23
1
Komentar