Realisasi Pajak Daerah di Badung Tahun 2018 Naik 5,01 Persen
Realisasi pajak daerah pada 2018 menunjukkan tren peningkatan ketimbang realisasi pada 2017.
MANGUPURA, NusaBali
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, realisasi pajak daerah secara keseluruhan telah mencapai Rp 3.665.086.842.687,28. Realisasi ini melampaui realisasi pajak daerah pada tahun 2017 yang mencapai Rp 3.490.156.150.276,41, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 174.930.692.410,87 atau sebesar 5,01 persen.
Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, mengatakan realisasi pajak daerah ini bisa saja bertambah. Sebab, realisasi pendapatan daerah sebesar 3.665.086.842.687,28, tercatat sampai 12 Desember 2018. Sementara, masih ada waktu hingga akhir tahun 2018 untuk menambah pendapatan lagi.
“Kami optimistis pajak daerah masih akan meningkat karena pembayaran pajak daerah masih akan diterima sampai dengan 31 Desember 2018. Terutama pembayaran pajak daerah yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tanggal 20 Desember 2018 untuk pelaporan bulan November 2018,” kata Sutama, Senin (17/12).
Menurut Sutama, peningkatan realisasi pajak daerah sampai dengan pertengahan Desember 2018 ini diyakini karena adanya upaya ekstensifikasi, berupa pendataan dan pendaftaran usaha yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Selain itu juga berkat upaya intensifikasi pajak daerah terutama penggunaan sistem monitoring transaksi usaha wajib pajak dengan pemasangan tapping box, webservice, dan cash register online pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Melalui upaya tersebut, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, tersebut realisasi pajak hotel mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 dari Rp 2.030.881.730.888,13 menjadi Rp 2.127.018.522.831,64 atau meningkat sebesar Rp 96.136.791.943,51 atau 4,73 persen. Pajak restoran pada 2017 realisasinya sebesar Rp 475.939.453.837.94, meningkat menjadi Rp 589.212.991.787,09 atau 23,80 persen pada 2018. Kemudian, pajak hiburan pada 2017 realisasinya Rp 58.585.763.641,79, pada tahun 2018 ini meningkat menjadi Rp 70.569.803.886,21, naik sebesar Rp 11.984.040.244,42 atau 20,45 persen.
“Peningkatan ketiga jenis pajak daerah ini tentu saja dampak dari pemanfaatan teknologi informasi, dalam rangka menunjang pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Badung sesuai dengan Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah,” kata Sutama.
Lebih lanjut, Sutama yang pernah duduk sebagai Kepala BPPT Badung ini, menegaskan terus melakukan upaya penagihan piutang pajak daerah dengan cara pembinaan dan pemanggilan langsung pemilik usaha serta penagihan terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan. Penagihan piutang pajak secara paksa dan imbauan melalui pemasangan spanduk sesuai dengan Instruksi Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2018. “Dengan upaya-upaya tersebut realisasi penagihan piutang pajak telah mengalami peningkatan dari tahun 2017 yang mencapai Rp 115,794,904,320.03, sampai dengan bulan November 2018 telah mencapai Rp 152,819,610,325.50, meningkat sebesar Rp 37.024.706.005,47 atau 31,97 persen,” jelasnya.
Nah, dalam rangka meningkatkan pejak daerah pada 2019 mendatang, Sutama menegaskan telah merancang sejumlah program. Di antaranya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama perluasan akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah melalui kerja sama dengan Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Pembayaran pajak daerah nantinya akan dapat dilakukan pada fasilitas pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut.
“Kerja sama ini dalam rangka mewujudkan transaksi non tunai pada pemerintah daerah khususnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/sj, tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tutur Sutama. *asa
Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, mengatakan realisasi pajak daerah ini bisa saja bertambah. Sebab, realisasi pendapatan daerah sebesar 3.665.086.842.687,28, tercatat sampai 12 Desember 2018. Sementara, masih ada waktu hingga akhir tahun 2018 untuk menambah pendapatan lagi.
“Kami optimistis pajak daerah masih akan meningkat karena pembayaran pajak daerah masih akan diterima sampai dengan 31 Desember 2018. Terutama pembayaran pajak daerah yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tanggal 20 Desember 2018 untuk pelaporan bulan November 2018,” kata Sutama, Senin (17/12).
Menurut Sutama, peningkatan realisasi pajak daerah sampai dengan pertengahan Desember 2018 ini diyakini karena adanya upaya ekstensifikasi, berupa pendataan dan pendaftaran usaha yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Selain itu juga berkat upaya intensifikasi pajak daerah terutama penggunaan sistem monitoring transaksi usaha wajib pajak dengan pemasangan tapping box, webservice, dan cash register online pada usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Melalui upaya tersebut, lanjut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, tersebut realisasi pajak hotel mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 dari Rp 2.030.881.730.888,13 menjadi Rp 2.127.018.522.831,64 atau meningkat sebesar Rp 96.136.791.943,51 atau 4,73 persen. Pajak restoran pada 2017 realisasinya sebesar Rp 475.939.453.837.94, meningkat menjadi Rp 589.212.991.787,09 atau 23,80 persen pada 2018. Kemudian, pajak hiburan pada 2017 realisasinya Rp 58.585.763.641,79, pada tahun 2018 ini meningkat menjadi Rp 70.569.803.886,21, naik sebesar Rp 11.984.040.244,42 atau 20,45 persen.
“Peningkatan ketiga jenis pajak daerah ini tentu saja dampak dari pemanfaatan teknologi informasi, dalam rangka menunjang pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Badung sesuai dengan Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah,” kata Sutama.
Lebih lanjut, Sutama yang pernah duduk sebagai Kepala BPPT Badung ini, menegaskan terus melakukan upaya penagihan piutang pajak daerah dengan cara pembinaan dan pemanggilan langsung pemilik usaha serta penagihan terhadap wajib pajak yang mengalami kepailitan. Penagihan piutang pajak secara paksa dan imbauan melalui pemasangan spanduk sesuai dengan Instruksi Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2018. “Dengan upaya-upaya tersebut realisasi penagihan piutang pajak telah mengalami peningkatan dari tahun 2017 yang mencapai Rp 115,794,904,320.03, sampai dengan bulan November 2018 telah mencapai Rp 152,819,610,325.50, meningkat sebesar Rp 37.024.706.005,47 atau 31,97 persen,” jelasnya.
Nah, dalam rangka meningkatkan pejak daerah pada 2019 mendatang, Sutama menegaskan telah merancang sejumlah program. Di antaranya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama perluasan akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah melalui kerja sama dengan Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI. Pembayaran pajak daerah nantinya akan dapat dilakukan pada fasilitas pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut.
“Kerja sama ini dalam rangka mewujudkan transaksi non tunai pada pemerintah daerah khususnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/sj, tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tutur Sutama. *asa
Komentar