Empat Pengedar Upal Divonis Ringan
Empat terdakwa pengedar uang palsu (upal) mendapat hukuman ringan dari majelis hakim PN Denpasar, Senin (17/12).
DENPASAR, NusaBali
Usai putusan, keempat terdakwa juga langsung menyatakan menerima putusan. Dalam putusannya, keempat terdakwa, yaitu terdakwa Samsul Arifin, Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono dinyatakan bersalah terbukti mengedarkan 129 lembar uang palsu yang dimiliki terdakwa. Sesuai Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa Samsul Arifin mendapat vonis paling tinggi yaitu 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta 1 tahun 4 bulan (16 bulan). Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono sama-sama divonis 10 bulan dari tuntutan sebelumnya 1 tahun penjara. “Atas putusan ini terdakwa bisa menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Kejari Badung ini.
Perbuatan keempat terdakwa tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Jumlah uang palsu yang telah dipakai berbelanja sebanyak 129 lembar dari 200 lembar yang mereka miliki. Aksi mereka dilakukan pada 12 sampai 17 Juli 2018 di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Seperti di Ubung, Jalan Malboro, Sanur, Kuta, sampai dengan Jimbaran. Dan operasi mereka dilakukan dari pagi sampai malam.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta menyebutkan bahwa perbuatan keempat terdakwa dikendalikan Mohammad Sirahum yang kini berstatus buron. Dari empat terdakwa, Samsul Arifin orang yang sempat bertemu Mohammad Sirahum di Jember, Jawa Timur.
Pertemuan mereka terjadi pada 11 Juli 2018 di rumah Mohammad Sirahum di Kecamatan Balun, Jember, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, terdakwa diperintahkan untuk mengedarkan uang palsu di wilayah timur yang meliputi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Di kesempatan yang sama juga disepakati mengenai bagi hasil dari operasi yang dilakukan empat terdakwa, yakni satu banding dua. Artinya, uang asli yang diperoleh dari hasil penukaran uang palsu akan dibagi tiga. Dua bagian menjadi hak terdakwa Samsul Arifin. Dan satu bagiannya menjadi hak Mohammad Sirahum. *rez
Usai putusan, keempat terdakwa juga langsung menyatakan menerima putusan. Dalam putusannya, keempat terdakwa, yaitu terdakwa Samsul Arifin, Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono dinyatakan bersalah terbukti mengedarkan 129 lembar uang palsu yang dimiliki terdakwa. Sesuai Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa Samsul Arifin mendapat vonis paling tinggi yaitu 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta 1 tahun 4 bulan (16 bulan). Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono sama-sama divonis 10 bulan dari tuntutan sebelumnya 1 tahun penjara. “Atas putusan ini terdakwa bisa menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir,” ujar majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Kejari Badung ini.
Perbuatan keempat terdakwa tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Jumlah uang palsu yang telah dipakai berbelanja sebanyak 129 lembar dari 200 lembar yang mereka miliki. Aksi mereka dilakukan pada 12 sampai 17 Juli 2018 di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Seperti di Ubung, Jalan Malboro, Sanur, Kuta, sampai dengan Jimbaran. Dan operasi mereka dilakukan dari pagi sampai malam.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta menyebutkan bahwa perbuatan keempat terdakwa dikendalikan Mohammad Sirahum yang kini berstatus buron. Dari empat terdakwa, Samsul Arifin orang yang sempat bertemu Mohammad Sirahum di Jember, Jawa Timur.
Pertemuan mereka terjadi pada 11 Juli 2018 di rumah Mohammad Sirahum di Kecamatan Balun, Jember, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, terdakwa diperintahkan untuk mengedarkan uang palsu di wilayah timur yang meliputi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Di kesempatan yang sama juga disepakati mengenai bagi hasil dari operasi yang dilakukan empat terdakwa, yakni satu banding dua. Artinya, uang asli yang diperoleh dari hasil penukaran uang palsu akan dibagi tiga. Dua bagian menjadi hak terdakwa Samsul Arifin. Dan satu bagiannya menjadi hak Mohammad Sirahum. *rez
1
Komentar